IMG_20261008_192400

AMBON,- TrendMaluku.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga dilakukan tanpa izin oleh CV Aldons di wilayah Passo dan sekitarnya, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, mendapat sorotan publik.

Praktisi hukum muda Maluku, Ali Rumauw, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Maluku, untuk turun tangan mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Rumauw menyampaikan desakan itu kepada media TrendMaluku.com, Kamis, (10/10/2026). Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri legalitas, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut.

Praktisi hukum mengatakan bahwa pemilik CV Aldons berinisial Ateng harus diperiksa. CV Aldons diduga melakukan pertambangan tanpa izin dari dinas terkait.

Aktivitas Galian C, kata dia, tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan aspek perizinan, lingkungan hidup, serta potensi dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

“Pemilik CV Aldons diminta memberikan klarifikasi terkait legalitas pertambangan, baik dokumen maupun perizinannya,” ujar Rumauw.

Ia menegaskan, apabila CV Aldons memang telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka hal tersebut dapat dibuktikan kepada publik. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, APH diminta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Beta minta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pemilik CV Aldons. Kalau memang aktivitas pertambangan Galian C memiliki izin, maka dibuktikan secara terbuka ke publik. Tetapi kalau tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Rumauw juga meminta instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan status lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas Galian C tersebut.

“Kalau tidak memiliki izin pertambangan maupun persetujuan yang dipersyaratkan dari instansi terkait, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dari media TrendMaluku.com telah berupaya mengonfirmasi pimpinan CV Aldons melalui telpon maupun pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Pesan WhatsApp diketahui telah terkirim dan mendapat tanda centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aldons belum memberikan tanggapan.

Pemilik CV Aldons mencoba menghindar dari pertanyaan wartawan. Hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi.

Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut harus diselidiki oleh aparat penegak hukum Polda Maluku. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *