
AMBON,- TrendMaluku.com – Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku mendesak Dr. H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Madrasah Aliyah (MA) Namalean Sikaru, Kecamatan pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Namalean Sekaru, yang diduga melakukan pungutan biaya pengambilan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku.
Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Maluku, Alwi Rumadan, mengatakan ada pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah sangat merugikan orang tua siswa karena mengambil keuntungan dari siswa-siswi di daerah itu.
Tindakan pihak sekolah tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak Kemenag Maluku, pihak sekolah mengambil biaya sebesar Rp150 ribu per siswa, ketika para siswa mengambil ijasah.
“Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah meraup keuntungan dengan cara siswa pengambil ijasah. Ini beban orang tua siswa,” ujar Rumadan. Kamis, (8/10/2026).
Menurutnya, penarikan biaya tersebut patut dipertanyakan apabila tidak memiliki dasar atau ketentuan yang jelas. Ia meminta Kanwil Kemenag Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap sekolah termasuk kepala sekolah.
“Kami mendesak Kanwil Kemenag Maluku turun tangan dan memeriksa dugaan pungutan biaya pengambilan ijazah ini. Kami meminta kepala sekolah diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan tidak dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Komando Garuda Sakti Aliansi Maluku berharap Kanwil Kemenag Maluku tidak mengabaikan laporan maupun keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di lingkungan madrasah.
“Pemeriksaan secara terbuka dinilai penting untuk memastikan apakah pungutan Rp150 ribu tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sah,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, dari wartawan TrendMaluku.com mencoba mengkonfirmasi untuk mendapatkan informasi, namun belum diperoleh keterangan secara resmi dari Kepala MA Namalean SIKARU maupun Kanwil Kemenag Maluku terkait dugaan pungutan tersebut. (TM-03).








