IMG_20261015_231150

SBT,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini, SH., MH., bersama tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti, sekaligus mengantisipasi dugaan upaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari SBT, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT serta SMP Negeri 4 SBT yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Tim penyidik juga menggeledah lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.

Pada hari yang sama, tim Kejari SBT turut bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin langsung oleh Azer Jongker Orno, SH., MH., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Dugaan Nilai Perkara Lebih dari Rp1 Miliar.!

Kejari SBT mengungkapkan, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penghitungan terhadap alat bukti yang relevan.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran nilai dugaan kerugian atau penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejari Tegaskan Penanganan Profesional.!

Kejari SBT menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Langkah penegakan hukum ini juga ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Program revitalisasi pendidikan diharapkan dapat terlaksana sesuai peruntukannya sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh satuan pendidikan dan masyarakat. “Ujarnya.

Kejari SBT turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *