IMG_20261009_104218

AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada 50 siswa-siswi SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema pencegahan aksi perundungan (bullying) dan penyalahgunaan media sosial sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.

Tim JMS Kejati Maluku dipimpin Plh. Kasi Penkum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku ketua tim. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., serta didukung tim Penkum dan Humas Kejati Maluku.

Kedatangan tim diterima langsung Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., bersama dewan guru dan para siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ayub menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah.

Menurutnya, penyuluhan hukum tersebut sangat membantu pihak sekolah dalam memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya perundungan serta dampak penggunaan media sosial yang tidak bijak dan bertanggung jawab.

Ia berharap, melalui edukasi tersebut, para siswa semakin memahami pentingnya menjaga perilaku dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari tindakan perundungan.

Sementara itu, Aizit P. Latuconsina, saat menyampaikan sambutan mewakili pimpinan Kejati Maluku, menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan sarana bagi kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda.

“Melalui program tersebut, para pelajar diharapkan mampu mengenali berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, memahami konsekuensinya, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi, kedua narasumber menjelaskan berbagai bentuk bullying, dampaknya terhadap korban maupun pelaku, serta pentingnya menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab, termasuk konsekuensi hukum atas tindakan seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, serta penyebaran informasi atau konten yang merugikan pihak lain.

Narasumber mengingatkan agar para pelajar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana perundungan, menyebarkan konten yang merugikan, ataupun melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Para siswa juga diajak untuk lebih bijak dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di ruang digital, serta memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan melalui media sosial harus disertai tanggung jawab.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi. Para siswa berkesempatan menyampaikan pertanyaan serta membahas berbagai persoalan perundungan dan penggunaan media sosial yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Maluku berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi muda yang sadar hukum, cerdas bermedia sosial, dan menjunjung tinggi sikap saling menghargai.

Edukasi ini juga diharapkan menjadi langkah preventif dalam mencegah perundungan serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *