
AMBON,- TrendMaluku.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan korupsi jalan Teluk Bara, Kabupaten Buru, kini terus diburu oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 senilai Rp14,46 miliar.
Terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial SRT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku, Kamis (8/10/2026), pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aijid Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, ada satu saksi yang diperiksa, yakni SRT dari PPK Perencanaan,” ungkap Latuconsina, Kamis malam (8/10/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
“Progres masih berjalan ya, publik diminta ikuti terus saja,” singkatnya.
Proyek Rp14,46 Miliar Naik ke Penyidikan.
Sebelumnya, Kejati Maluku meningkatkan status penanganan kasus proyek jalan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim melakukan ekspose hasil penyelidikan pada 11 Juni 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangannya pada 12 Juni 2026, menyatakan bahwa hasil ekspose menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proyek yang masuk dalam kontrak pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara itu dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp14,46 miliar.
Peningkatan status ke penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik juga menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Proyek Jalan dilaporkan Mangkrak
Dalam perkembangan sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV Basudara tersebut menjadi sorotan setelah dilaporkan tidak selesai sesuai target. Pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer itu disebut seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran, tetapi hingga memasuki 2024 masih dilaporkan mangkrak.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dan realisasi fisik di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Penyidik juga diduga mendalami berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, dokumen teknis, hingga pengawasan pekerjaan. Pemeriksaan terhadap unsur pejabat dinas, pelaksana proyek, dan pihak terkait lainnya menjadi bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus dugaan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai proyek jalan yang dinilai tidak selesai sebagaimana mestinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati Maluku melalui penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. (TM-03).







