
AMBON,- TrendMaluku.com – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp4,6 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memberikan atensi serius terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.
Permintaan ini dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Maluku harus berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Praktisi hukum Ali Rumauw, mengatakan dugaan SPPD fiktif Rp4,6 miliar yang merugikan keuangan negara tersebut harus menjadi atensi serius oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Ini menyangkut keuangan negara harus menjadi perhatian serius dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Kasus ini tidak boleh berlarut-larut di meja Kejati Maluku atau tim penyidik,” ujarnya. Jumat, (9/10/2026).
Kasus ini yang diketahui mencuat ketika Disdikbud Maluku berada dibawa kepemimpinan James Leiwakabessy, sebagai pelaksana tugas kepala dinas itu, harus menjadi atensi serius oleh penyidik Kejati Maluku.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi dari media TrendMaluku.com, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan SPPD fiktif Rp4,6 miliar tersebut.
“Nanti ada saatnya kami release yaa. Saat ini belum bisa,” singkatnya, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Maluku, Sarlota Singerin, dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum di respon.
Pesan WhatsApp terkirim centang II, namun belum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan SPPD fiktif senilai Rp4,6 miliar tersebut.
Terakhir, publik kini berharap kasus dugaan SPPD fiktif Rp4,6 miliar yang merugikan keuangan negara harus menjadi atensi serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku. (TM-02).







