IMG_20261021_180023

DOBO,- TrendMaluku.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, meluruskan isu terkait warga binaan yang disebut keluar masuk Lapas tanpa pengawalan petugas serta dugaan bebasnya penggunaan telepon genggam (HP) di dalam blok hunian.

Warga binaan dalam Lapas Kelas III Dobo melakukan aktivitas apapun baik dalam Lapas mau di luar tetap dalam pengawasan petugas Lapas.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas III Dobo, kepada wartawan di ruang kerjanya dan di dampingi oleh Richardo R. Talaud, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib). Rabu, (21/10/2026).

Pieter Jan Lessy, Kepala Lapas Kelas III Dobo, mengatakan setiap warga binaan yang keluar dari Lapas wajib mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapatkan pengawalan petugas.

“Warga binaan di dalam Lapas Kelas III Dobo keluar masuk wajib mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk penggunaan HP, pihaknya melarang kepemilikan perangkat tersebut di dalam blok hunian, tetapi menyediakan layanan warung telekomunikasi (wartel) gratis agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Lebih lanjut, Lessy menjelaskan terdapat perbedaan kewenangan dalam proses pengeluaran tahanan dan narapidana dari Lapas. Untuk tahanan yang belum berstatus narapidana, kewenangan pengeluaran berada pada aparat penegak hukum yang melakukan penahanan.

“Kalau tahanan itu, nanti pihak yang menahan yang kasih keluar. Yang kita bisa kasih keluar itu, kita yang sudah ada pembinaan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Khusus narapidana yang perlu keluar dari Lapas, kata Lessy, terdapat mekanisme yang harus dipenuhi melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), kecuali dalam kondisi darurat.

Menurutnya, pengajuan terlebih dahulu dibahas oleh tim TPP. Jika disetujui, keputusan tersebut kemudian diajukan kepada Kalapas untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, diterbitkan surat perintah pengawalan sekaligus ditentukan petugas yang bertanggung jawab mendampingi warga binaan.

“Jadi semua orang yang keluar dari sini tidak serta-merta. Memang kadang-kadang di lapangan itu ada kejanggalan, ada yang bilang oh katanya dia sendiri. Tapi sebenarnya itu ada pengawalan. Dan untuk Lapas Dobo itu kalau orang keluar, pasti ada pengawalan,” tegas Lessy.

Terkait penggunaan handphone di dalam Lapas.!

Terkait dugaan penggunaan HP secara bebas di dalam Lapas, Lessy menyatakan bahwa kepemilikan telepon genggam di blok hunian tidak diperbolehkan. Sebagai alternatif, pihaknya menyediakan wartel khusus yang dapat digunakan warga binaan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Untuk penggunaan HP di Lapas, kita kasih kesempatan dong pakai HP gratis, maksudnya di wartel itu gratis tanpa bayar,” ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi warga binaan yang sebagian memiliki keterbatasan. Menurutnya, akses komunikasi dengan keluarga perlu difasilitasi tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan.

Lessy menilai, penyediaan wartel gratis menjadi salah satu upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, sekaligus memastikan warga binaan tetap memiliki sarana komunikasi yang terkontrol.

“Jadi maksudnya kita lihat tingkat ekonomi orang di sini juga, terlalu banyak yang kalau kita paksakan untuk warga binaan harus bayar untuk hubungi keluarga, kalau tidak ada uang terpaksa bisa bikin hal yang nantinya merusak kondisi Lapas, keamanan Lapas. Lebih baik kita kasih saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, larangan penggunaan HP pribadi di dalam blok hunian harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas komunikasi yang dapat diakses warga binaan.

“Jadi bukan serta-merta kita batasi HP, di dalam tidak boleh ada HP, lalu kita tidak sediakan wadah untuk mereka. Pasti kita sediakan wadah untuk mereka,” sambungnya.

Saat ini, Lapas Kelas III Dobo tercatat dihuni sebanyak 61 warga binaan.!

Pieter juga turut menyoroti kondisi bangunan Lapas Dobo yang sudah tua dan tidak lagi memadai. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dapat membantu menyediakan lahan baru untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan yang lebih layak dan representatif.

“Katong punya Lapas ini kan sudah sangat tua dan tidak layak lagi. Olehnya, kita berharap Pemda bisa bantu Katong agar menyediakan lahan agar kami bisa membangun Lapas yang layak bagi warga binaan yang ada di Lapas Dobo ini,” tandasnya.

Terakhir, Ia berharap dukungan pemerintah daerah dapat membuka peluang pembangunan Lapas baru, sehingga kebutuhan pembinaan warga binaan serta pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Aru dapat ditunjang oleh fasilitas yang lebih memadai. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *