
AMBON,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui penyidik kembali memeriksa saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin. Kamis, (22/10/2026).
Pemeriksaan terhadap berinisial FM tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Bipolo Gidin. Kini penyidik terus berupaya untuk mengungkap kerugian keuangan negara.
Satu saksi yang diperiksa, pada Rabu, (21/10/2026) yakni berinisial FM yang diketahui sebagai pengelola SPBU pohon pule, Ambon.
Sebelumnya dalam dugaan kasus korupsi tersebut pihak penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi di PT. Bipolo Gidin.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, diterima TrendMaluku.com, pada Rabu, (21/10/2026) membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin.
“Pemeriksaan terhadap FM sebagai saksi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT,” ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin.
“Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara tersebut,” pungkasnya. (TM-03).







