image (1)

AMBON,- TrendMaluku.com – Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Soulisa, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Tagop mantan bupati bursel, itu dibebaskan melalui mekanisme pembebasan bersyarat pada Jumat, (23/10/2026).

Kepastian pembebasan Tagop dibenarkan Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Ambon, Martha, diterima TrendMaluku.com

“Iya, pembebasan bersyarat,” ungkap Martha.

Hal senada disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman. Ia membenarkan Tagop telah keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 WIT.

“Iya, betul. Dari jam 14.00-an WIT siang,” ujarnya.

Tagop diketahui menjalani hukuman pidana selama delapan tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.

Vonis terhadap terdakwa lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Hukuman delapan tahun itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Ambon setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama.

Dalam perkara tersebut, Tagop didakwa menerima suap dari sejumlah kontraktor serta gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya saat menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.

Kini Tagop mantan bupati bursel dua periode itu telah bebas bersyarat. Bebasnya Tagop sesuai ketentuan hukum yang dijeratnya. (TM-02)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *