
AMBON,- TrendMaluku.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Ambon, telah melakukan terobosan baru tentang pentingnya menanamkan kesadaran hukum sejak dini untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan saat Ramli Lulang, saat membuka kegiatan penyuluhan dan bimbingan Gerakan Siswa Sadar akan di SMP Negeri 7 Ambon, Sabtu, (24/10/2026).
Ramli Lulang, ketua GP Ansor Kota Ambon, menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran hukum sejak dini untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Menanamkan pentingnya pendidikan, kesadaran tentang hukum untuk adik-adik pelajar di Kota Ambon,” ujar Ramli, saat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan dengan tema “Meningkatkan Kualitas Kesadaran Hukum untuk Menggapai Masa Depan” hal ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, kepatuhan terhadap aturan, serta pentingnya menghormati hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, ada sejumlah narasumber hadir menyampaikan materi sesuai masing-masing bidang yang ditekuni. Pemateri diantaranya, Basirun, S.H., M.M., C.ME., memberikan materi tentang hukum pendidikan dan perlindungan anak, terutama terkait jaminan hak-hak siswa serta kepala sekolah.
Latif Lahena, menyampaikan materi Stop Bullying yang menekankan pentingnya mencegah perundungan dan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta saling menghormati. Muis S.A. Pikahulan, S.H.I., M.H., turut juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
LBH Bukan Sekadar Pendampingan Hukum.!
Dalam kesempatan yang sama, Ramli menjelaskan LBH Gerakan Pemuda Ansor merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi yang menjalankan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lulang, merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai salah satu landasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga bantuan hukum.
Menurutnya, peran LBH tidak terbatas pada pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Edukasi dan penyuluhan hukum juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
Kesadaran hukum, kata dia, perlu dibangun sejak bangku sekolah agar siswa memahami hak dan kewajibannya, menghormati aturan, serta mampu mengambil sikap yang tepat ketika menghadapi persoalan.
Perundungan Tak Boleh Dianggap Biasa.!
Lanjut Ramli, isu perundungan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Bullying tidak boleh dianggap sebagai perilaku biasa di lingkungan pendidikan karena dapat mengganggu kenyamanan siswa dan merusak hubungan sosial antarpelajar.
Melalui penyuluhan hukum, siswa diharapkan memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan lingkungan belajar yang aman. Mereka juga didorong untuk berani menyampaikan persoalan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan kekerasan atau tindakan yang merugikan orang lain.
Pemahaman mengenai hukum pendidikan dan perlindungan anak juga dinilai penting agar siswa maupun pihak sekolah memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing dalam menciptakan proses belajar yang tertib.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter, kedisiplinan, kepedulian sosial, dan penghormatan terhadap hukum.
“Dengan adanya penguatan kesadaran hukum sejak dini, para pelajar diharapkan tumbuh menjadi generasi yang kritis, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ucap Lulang.
Terakhir, kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan, melainkan juga kemauan untuk menerapkannya dalam tindakan nyata. Dari lingkungan sekolah, nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi bekal bagi siswa SMP Negeri 7 Ambon untuk meraih masa depan yang lebih baik. (TM-03).







