
AMBON,- TrendMaluku.com – Sebanyak 331 kilogram bahan berbahaya jenis merkuri yang merupakan barang bukti sitaan negara dilaporkan raib atau hilang dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada Polda Maluku untuk ditelusuri lebih lanjut. Kamis, (1/10/2026).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, membenarkan bahwa merkuri tersebut hilang dari gudang penyimpanan milik instansinya. Ia menyebut barang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon telah dirampas untuk negara serta diserahkan kepada Dinas ESDM Propinsi Maluku.
Abdul Haris juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada institusi Polda Maluku. Penanganan kasus selanjutnya berada di tangan aparat kepolisian untuk mengungkap kapan merkuri tersebut hilang, bagaimana barang itu dapat keluar dari gudang, serta siapa yang bertanggung jawab.
“Hilangnya bahan berbahaya jenis Merkuri dari gudang ESDM Maluku itu sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polda Maluku untuk ditelusuri lebih lanjut,” Ujar Kadis ESDM Propinsi Maluku.
LSM Komando Garuda Sakti Soroti.!
Kasus hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut mendapat sorotan dari Alwi Rumadan Ketua LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku.
Alwi mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran Dinas ESDM, termasuk meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Kalau benar 331 kilogram merkuri itu hilang dari gudang ESDM, pertanyaannya sederhana, bagaimana bisa barang tersebut keluar dari gudang? Siapa yang memiliki akses, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan bagaimana sistem pengawasan terhadap barang tersebut?” tegas Alwi.
Menurut Alwi, hilangnya merkuri dalam jumlah besar tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Ia meminta seluruh rantai pengawasan diperiksa, mulai dari dokumen penerimaan, pencatatan, penyimpanan, akses terhadap gudang hingga pemeriksaan stok fisik terakhir.
“Jangan sampai publik hanya diberikan informasi bahwa merkuri hilang, tetapi tidak dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya. Harus dibuka siapa yang bertanggung jawab terhadap gudang tersebut, siapa yang memegang kunci, siapa yang melakukan pencatatan dan kapan terakhir dilakukan pemeriksaan stok,” ujarnya.
Alwi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul dan pergerakan merkuri tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap barang bukti itu.
Ia menilai transparansi diperlukan agar kasus tersebut tidak berhenti pada laporan kehilangan, tetapi dapat mengungkap rangkaian peristiwa hingga pihak yang bertanggung jawab.
“Gubernur harus turun tangan. Kalau memang ada kelalaian dalam pengawasan, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dibuktikan secara terang melalui pemeriksaan dan audit yang transparan,” katanya.
Berkaitan dengan Penegakan Hukum Gunung Botak.!
Kasus hilangnya merkuri tersebut terjadi di tengah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kementerian ESDM pada Juni 2026 menyatakan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan berikutnya, Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 26 tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, termasuk Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Namun, keterkaitan langsung antara hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang ESDM Maluku dengan perkara pertambangan Gunung Botak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Rumadan meminta aparat tidak hanya mencari keberadaan merkuri tersebut, tetapi juga menelusuri seluruh administrasi dan riwayat barang, termasuk siapa yang menyerahkan, menerima, menyimpan, mengawasi serta memiliki akses terhadap barang bukti tersebut.
“Ini bukan barang biasa. Kalau benar jumlahnya mencapai 331 kilogram, maka harus jelas ke mana barang itu pergi. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada laporan kehilangan tanpa mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keamanan dan administrasi gudang ESDM.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terjadi pencurian, kelalaian pengawasan, atau persoalan lain yang menyebabkan barang bukti tersebut tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
Rumadan menegaskan LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Provinsi Maluku akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
“Publik berhak mengetahui bagaimana 331 kilogram merkuri bisa dinyatakan hilang dari gudang instansi pemerintah. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (TM-03).







