
AMBON,- TrendMaluku.com – Kehilangan bahan berbahaya jenis Merkuri dari kantor atau Gudang ESDM Propinsi Maluku kini menjadi sorotan publik dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ambon, Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Alwi Rumadan, Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Provinsi Maluku. Ia mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas menyikapi dugaan hilangnya sekitar 331 kilogram merkuri yang disebut tersimpan di gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Alwi mempertanyakan sistem pengawasan dan pengamanan bahan berbahaya tersebut hingga diduga hilang dari tempat penyimpanan instansi pemerintah.
“Kalau benar 331 kilogram merkuri itu hilang dari gudang ESDM, pertanyaannya sederhana, bagaimana bisa barang tersebut keluar dari gudang? Siapa yang memiliki akses, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan bagaimana sistem pengawasan terhadap barang tersebut?” Ujar Alwi, pada TrendMaluku.com, Kamis, (1/10/2026).
Menurutnya, dugaan kehilangan merkuri dalam jumlah besar tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Selain nilai dan jumlahnya, merkuri merupakan bahan berbahaya yang berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan, terutama jika disalahgunakan dalam aktivitas pertambangan.
Karena itu, Alwi meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyimpanan, pengamanan, pencatatan hingga pengeluaran merkuri tersebut hingga tuntas.
Ia juga meminta agar mekanisme pengawasan gudang dibuka secara transparan, termasuk pihak yang memegang kunci, petugas pencatatan, serta waktu terakhir pemeriksaan stok dilakukan.
“Jangan sampai publik hanya diberikan informasi bahwa merkuri hilang, tetapi tidak dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya. Harus dibuka siapa yang bertanggung jawab terhadap gudang tersebut, siapa yang memegang kunci, siapa yang melakukan pencatatan dan kapan terakhir dilakukan pemeriksaan stok,” ucap Rumadan.
Lebih lanjut, Rumadan mendesak Gubernur Maluku segera mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.
Menurutnya, evaluasi terhadap pimpinan instansi diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan terbuka serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Gubernur Maluku harus turun tangan. Kalau memang ada kelalaian dalam pengawasan, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dibuktikan secara terang melalui pemeriksaan dan audit yang transparan,” katanya.
Menyoroti Aktivitas Pertambangan.!
Alwi turut menyoroti persoalan tersebut di tengah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang pada 2026 ditangani Kementerian ESDM. Dalam perkara itu, disebutkan penyidikan telah dilakukan dan barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di Ambon.
Ia meminta penelusuran dugaan kehilangan merkuri tidak berhenti pada pencarian fisik barang, tetapi juga mencakup asal-usul, dokumen penerimaan, riwayat penyimpanan, pergerakan, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap bahan berbahaya tersebut.
“Ini bukan barang biasa. Kalau benar jumlahnya mencapai 331 kilogram, maka harus jelas ke mana barang itu pergi. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada laporan kehilangan tanpa mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain mendesak pemeriksaan aparat penegak hukum, Alwi meminta Gubernur Maluku memerintahkan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan administrasi gudang ESDM.
Audit tersebut, lanjutnya, perlu mencocokkan dokumen penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran dengan stok fisik, sehingga dapat diketahui kapan dan dalam kondisi bagaimana merkuri tersebut dinyatakan hilang.
Terakhir, Rumadan menegaskan LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Provinsi Maluku akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum.
“Publik berhak mengetahui bagaimana 331 kilogram merkuri bisa dinyatakan hilang dari gudang instansi pemerintah. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (TM-02).








