IMG_20261020_214330

DOBO,- TrendMaluku.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Aru resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa, (20/10/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kepulauan Aru, dilakukan langsung oleh Bupati Timotius Kaidel, bersama Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Alan Jacobus.

Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kepulauan Aru, Marvin Salakay, menyebutkan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan antara pemerintah daerah dan Bawaslu Kepulauan Aru.

“MoU ini adalah yang pertama kali dilaksanakan antara Pemda dan Bawaslu,” kata Salakay.

Nota kesepahaman tersebut mencakup pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2029, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2031.

Dalam kesempatan itu, Bupati Timotius Kaidel, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas kerja sama yang dibangun bersama pemerintah daerah, terutama dalam menjaga dan mengawasi netralitas ASN.

Kaidel menegaskan, ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga profesionalitas sebagai aparatur pemerintah.

“Hak pilih sebagai warga negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah,” tegas Kaidel.

 

Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat pemahaman seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru tentang pentingnya menjaga netralitas, terutama menjelang Pemilu 2029 dan Pilkada 2031.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bawaslu harus terus ditingkatkan guna mendukung kelancaran tahapan pemilu serta mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi landasan bagi pengawasan yang berkelanjutan sehingga ASN tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak dalam kontestasi politik.

Turut dihadiri dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa, Plh. Sekretaris Daerah, Adolof Pokar, Asisten I Setda, Gadafi Rumra, Asisten II Setda, Karel Huwae, Kepala BKPSDM, Budin Layuta, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda, Marvien Salakay.

Sementara dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Aru, hadir anggota Bawaslu, Novita Ohoiulun dan Yadi Salay, Kepala Sekretariat, Fredek Sogalrey, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kepulauan Aru. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *