
TUAL,- TrendMaluku.com – Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, atas diterbitkannya Instruksi Wali Kota Tual Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sabtu, (5/9/2026).
Instruksi tersebut dinilai menjadi langkah tepat di tengah musim kemarau yang melanda Kota Tual. Saldi menilai kebijakan itu mencerminkan kepemimpinan yang sigap, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu bencana terjadi, tetapi harus mengedepankan langkah pencegahan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Instruksi ini adalah keputusan yang patut diapresiasi. Di tengah cuaca ekstrem, pemerintah hadir dengan kebijakan yang jelas dan tegas demi mencegah risiko kebakaran yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Saldi.
Ia juga menilai larangan pembakaran lahan dan sampah merupakan langkah penting mengingat kondisi cuaca yang kering berpotensi membuat api cepat menyebar dan menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat maupun lingkungan.
Selain mengapresiasi kebijakan Wali Kota, Saldi turut memberikan penghargaan terhadap peran Penjabat Sekda Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, yang dinilainya mampu menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat dengan bahasa yang membumi dan mudah dipahami.
Menurut Saldi, pesan “Katong Jaga Tual Par Jangan Terbakar” merupakan ajakan yang dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran.
Ia menilai sinergi antara Wali Kota Akhmad Yani Renuat sebagai pengambil kebijakan dan Penjabat Sekda Ridwan Abduh Fadirubun sebagai penggerak koordinasi pemerintahan menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tual dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla.
Sebagai Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi berharap Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara konsisten hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, ohoi, dan finua. Dengan demikian, seluruh masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya mencegah kebakaran sejak dini.
Ia juga mengajak organisasi kepemudaan, mahasiswa, relawan, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam gerakan edukasi dan pengawasan lingkungan selama musim kemarau.
“Menjaga Kota Tual dari ancaman kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepedulian, gotong royong, dan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Saldi menegaskan kepemimpinan Wali Kota Tual beserta jajaran pemerintah daerah dalam menerbitkan dan menyosialisasikan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 layak menjadi teladan bagi daerah lain di Maluku dalam membangun budaya pencegahan bencana.
“Mari katong jaga Tual bersama, agar tetap aman, hijau, dan terbebas dari ancaman kebakaran,” tutup Saldi Matdoan. (TM-02)









