image (58)

AMBON,- TrendMaluku.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluruskan tudingan mengenai dugaan perlakuan kurang pantas terhadap Majelis Latu Patti dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon yang berlangsung di Lapangan Merdeka, Senin (7/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Ambon, Hendrik Risakotta, menegaskan bahwa tata tempat dan penghormatan terhadap Majelis Latu Patti telah disesuaikan dengan ketentuan protokol dalam acara resmi pemerintahan.

“Perlu dibedakan antara acara pemerintahan dan acara adat. Posisi perayaan HUT Kota Ambon masuk dalam ranah acara pemerintahan,” ujar Hendrik saat memberikan keterangan, Selasa (8/9/2026).

Menurut Hendrik, peringatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan seremonial pemerintahan yang dalam pelaksanaannya turut menggunakan sejumlah simbol maupun atribut adat. Namun, penggunaan unsur adat tersebut tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai acara adat.

Ia menjelaskan, berdasarkan tata aturan penghormatan dalam acara pemerintahan, kedudukan Majelis Latu Patti disetarakan dengan pimpinan wilayah pada tingkat desa, negeri maupun kelurahan.

Meski demikian, Pemkot Ambon memastikan pimpinan Majelis Latu Patti tetap memperoleh tempat kehormatan dalam pelaksanaan upacara tersebut.

“Para raja dan kepala desa/negeri sudah diakomodir di area VIP B, yaitu sebelah kanan tribun barisan paling depan. Khusus Ketua Majelis Latu Patti, tempat duduknya diakomodir di barisan VVIP,” jelasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul isu yang beredar pasca-upacara terkait dugaan penelantaran hingga persoalan perebutan tempat duduk di lokasi acara.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa rombongan Majelis Latu Patti tidak memperoleh tempat sebagaimana mestinya lantaran sejumlah kursi yang disediakan telah ditempati oleh beberapa kepala desa, di antaranya Kepala Desa Hunut, Yondry V.H. Kappuw, dan Kepala Desa Galala, Mike Joris.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan anggapan mengenai ketidakjelasan klasifikasi tempat duduk antara Raja Adat dan kepala desa dalam acara tersebut.

Selain itu, muncul pula narasi bahwa Ketua Majelis Latu Patti Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitela, tidak ditempatkan berdampingan dengan Upu Latu dan Upu Pati Kota Ambon. Ia disebut menempati barisan keempat yang diduga merupakan area bagi ajudan.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, Pemkot Ambon menegaskan bahwa jajaran protokoler telah menjalankan pengaturan tata tempat berdasarkan ketentuan resmi dalam acara pemerintahan.

Pemkot juga memastikan seluruh tamu undangan yang memiliki kedudukan penting, termasuk Ketua Majelis Latu Patti, telah difasilitasi dan ditempatkan sesuai porsi serta tingkat penghormatan dalam tata protokol acara.

Dengan demikian, Pemkot Ambon meminta agar polemik mengenai tata tempat dalam peringatan HUT ke-451 Kota Ambon tidak dipahami semata-mata dari perspektif acara adat, mengingat kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan yang tetap mengakomodasi unsur-unsur adat dalam pelaksanaannya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *