
MBD,- TrendMaluku.com – Penanganan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei-Wiratan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2024, menuai sorotan publik.
Meski hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat MBD telah diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, hingga kini penetapan tersangka belum dilakukan.
Kondisi tersebut memicu kritik dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak Kejaksaan segera memberikan kepastian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perwakilan LIRA Maluku, Muhamad Gurium, menilai penyidik seharusnya segera menindaklanjuti hasil audit dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, publik telah mengetahui adanya pengembalian uang sebesar Rp1,023 miliar dalam perkara tersebut. Ditambah hasil audit kerugian keuangan negara, ia menilai penanganan kasus ini perlu segera diperjelas.
“Kita berharap Kajati Maluku memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini. Kalau tidak, kita akan demo besar-besaran di Kejati Maluku dan Kejari MBD,” ujar Gurium melalui sambungan telepon, Rabu, (21/10/2026).
Gurium menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan profesional dan transparan. Ia meminta penyidik tidak berlarut-larut dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Kita minta jaksa profesional. Jangan membuat proses penegakan hukum yang membuat publik bingung. Pada intinya, kita berharap jaksa segera menetapkan tersangka. Tidak boleh ulur-ulur waktu lagi,” tegasnya.
Kejari MBD Akui Hasil Audit Telah Diterima.!
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari MBD, Johan Armindo Korbaffo, membenarkan bahwa hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei-Wiratan telah diterima tim pidana khusus (Pidsus).
“Iya, benar, hasil auditnya sudah diterima tim Pidsus. Tapi saya juga belum cek nilai kerugiannya berapa. Nanti saya cek di Pidsus, baru saya informasikan,” kata Armindo diterima TrendMaluku.com
Saat ditanya mengenai kemungkinan pelaksanaan ekspose perkara untuk penetapan tersangka setelah hasil audit diterima, Armindo menyebut proses tersebut belum dilakukan.
Menurut dia, penyidik masih berpeluang memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum perkara dibahas lebih lanjut dalam ekspose.
“Jadi kemungkinan masih periksa saksi-saksi tambahan lagi sebelum ekspose tersangka. Ikuti saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, meski hasil audit telah diterima, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Pengembalian Rp1,023 Miliar Jadi Sorotan Publik.!
Dalam perkembangan perkara ini, pihak yang disebut berinisial THC alias H, yang dalam informasi sumber dikaitkan dengan proyek tersebut, dikabarkan telah mengembalikan uang sebesar Rp1,023 miliar kepada Kejari MBD.
Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam penanganan perkara. Namun, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, pengembalian uang tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, bukan sebagai pengganti proses hukum.
Proyek Diduga Tak Dikerjakan Meski Dana Telah Dicairkan.!
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kedua proyek jalan tersebut berawal dari perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten MBD.
Dalam pelaksanaannya, Isaskar Daukar disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang ketika itu juga menjabat Sekretaris Dinas PUPR MBD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada November 2025, Surat Perintah Membayar (SPM) mulai ditandatangani untuk pencairan dana tahap awal sebesar 30 persen dari nilai kontrak kedua proyek.
Nilai pencairan tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dan diterima oleh kontraktor berinisial DT.
Namun, berdasarkan informasi sumber, pekerjaan kedua proyek jalan itu diduga tidak dilaksanakan hingga saat ini, meski dana telah dicairkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak, penggunaan dana yang telah dicairkan, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
Publik kini menunggu langkah konkret Kejari MBD dalam menindaklanjuti hasil audit, merampungkan pemeriksaan saksi, dan menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka. (TM-02).







