
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/9/2026), sebagai tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari kedua badan usaha tersebut dalam penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, Misran, mengawali kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejati Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam kerja nyata yang terukur dan relevan dengan persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Menurut Rudy, PTPN I Regional 8 memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual dan kepentingan negara dalam skala besar. Sementara ASDP Cabang Ambon memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan dan keberlanjutan pelayanan transportasi penyeberangan.
“Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Namun, pada kesempatan ini saya ingin menegaskan batas peran kita. Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, pendapat hukum bukan pengganti kewenangan dan tanggung jawab direksi maupun pejabat perusahaan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak mengambil alih keputusan bisnis, tetapi memberikan analisis secara objektif, independen dan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.
“Keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.
Rudy juga meminta agar JPN dilibatkan sejak awal ketika masih tersedia ruang untuk mencegah risiko dan memperbaiki proses, bukan hanya ketika persoalan telah berkembang menjadi sengketa.
Untuk PTPN I Regional 8, pendampingan dapat diarahkan pada pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, hubungan dengan mitra serta mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi.
Sedangkan bagi ASDP Cabang Ambon, pendampingan dapat mencakup kepastian hukum dalam pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim atau piutang serta persoalan Tata Usaha Negara yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan penyeberangan.
Rudy menyebut ruang lingkup tersebut bukan pembatasan kerja sama. Setiap persoalan harus dipetakan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risikonya untuk kemudian ditentukan bentuk layanan hukum yang sesuai, baik pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi, bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus maupun tindakan hukum lainnya.
Untuk memastikan PKS berjalan efektif, Kajati meminta kedua perusahaan menunjuk pejabat penghubung yang memiliki kewenangan dan memahami substansi persoalan.
Dalam waktu paling lama 30 hari, masing-masing perusahaan bersama Bidang Datun juga diminta menyusun daftar persoalan hukum prioritas yang memuat pokok masalah, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, tindakan yang telah dilakukan serta bentuk dukungan hukum yang diperlukan.
Selain itu, setiap permohonan layanan hukum diminta disampaikan lebih awal dengan data yang benar, lengkap dan terbuka.
Rudy juga mengingatkan bahwa setiap penanganan perkara melalui bantuan hukum harus dilengkapi Surat Kuasa Khusus. PKS, kata dia, hanya menjadi payung kerja sama dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.
Pelaksanaan kerja sama nantinya dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya mengukur jumlah kegiatan, tetapi juga hasil yang dicapai, termasuk risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, peningkatan kepatuhan dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu. Jangan berhenti pada kutipan peraturan; jelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan, dan langkah pengendaliannya,” tegas Rudy.
Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas, integritas, kerahasiaan serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.
Kepada jajaran ASDP Cabang Ambon dan PTPN I Regional 8, Rudy meminta keterbukaan informasi dan komitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hukum yang diberikan.
“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” ungkapnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejati Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian PKS dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Raden Sudaryono, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Samy Sapulette, Koordinator Amri Kurniawan serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Dari ASDP Cabang Ambon hadir Department Head Keuangan SDM & Umum Muhammad Irfandi, Manager SDM & Umum Jems Railly Gaspersz, Manager K4L Andy Kurniawan, Manager Keuangan Ikbal Zulkifly, Port Operational Superintendent Indra Rezaldi Buhari, Marine Superintendent Willyam Souhoka, Supervisor Logistik dan Pengadaan Fahmi serta jajaran staf.
Sementara dari PTPN I Regional 8 hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.!
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Maluku menyatakan komitmennya mengoptimalkan fungsi Datun dalam memberikan pelayanan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, integritas dan kepastian hukum. (TM-02).








