IMG_20260925_211840

AMBON,- TrendMaluku.com – Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maluku melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Jumat, (25/9/2026).

Sekretaris IKB SBT, Marwan Waraira, mengatakan proses tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, hasil verifikasi lapangan harus menjadi dasar objektif dalam menentukan status dan peruntukan lahan sehingga penataan kawasan tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kurang lebih 70 persen wilayah darat di SBT masuk dalam kawasan hutan konservasi atau hutan produksi. Karena itu, penataan kawasan hutan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujar Marwan.

Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya lahan dalam kawasan hutan konservasi maupun hutan produksi yang memenuhi ketentuan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, maka proses pelepasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marwan, pelepasan kawasan hutan menjadi APL tidak sekadar menyangkut perubahan status lahan, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari tanah dan sumber daya di wilayah tersebut.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengambil hak-hak masyarakat hukum adat setempat, tetapi bagaimana proses penataan kawasan dapat memberikan kepastian terhadap status tanah dan wilayah yang selama ini dikuasai masyarakat,” katanya.

Marwan meminta proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat hukum adat serta para pemangku kepentingan di tingkat desa maupun negeri.

Masyarakat, kata dia, harus diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah agar hasil verifikasi benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

“Yang paling penting adalah masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah mereka. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama berada dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut justru tidak dilibatkan,” tegasnya.

Ia berharap penataan kawasan hutan di SBT menjadi momentum untuk memperjelas wilayah yang masih berstatus kawasan hutan sekaligus tanah yang secara faktual telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Marwan menilai, jika dilakukan berdasarkan data lapangan yang akurat dan sesuai ketentuan, hasil inventarisasi dan verifikasi dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih status maupun penguasaan tanah.

IKB SBT, lanjutnya, mendukung proses tersebut sepanjang dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

“Kami memberikan apresiasi kepada BPKH. Harapan kami, proses ini benar-benar menghasilkan penataan kawasan yang memberikan kepastian hukum, baik bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain mendukung inventarisasi dan verifikasi, IKB SBT juga mendorong DPRD Kabupaten SBT membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan dan pengakuan hak serta wilayah masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Marwan mengatakan, regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat penting untuk memberikan kejelasan status wilayah sekaligus memperkuat kepastian terhadap hak dan kepentingan masyarakat adat di SBT.

Ia berharap seluruh pihak menjaga komunikasi dan mendukung proses penataan kawasan agar berjalan tertib, objektif, dan transparan, serta menjadi bagian dari penyelesaian persoalan penguasaan tanah di Kabupaten Seram Bagian Timur. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *