
AMBON,- TrendMaluku.com – Narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahy alias Manu (23), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon ke Lapas Kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, setelah berhasil ditangkap aparat Polsek Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026) siang.
Imanuel merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis sembilan tahun penjara. Setelah ditangkap, ia kemudian dievakuasi menuju Namlea menggunakan kapal feri rute Ambon-Namlea pada Kamis malam.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah Imanuel kembali ditangkap polisi, menyusul pelariannya dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Informasi yang diperoleh TrendMaluku.com dari salah seorang penumpang kapal feri rute Ambon-Namlea menyebutkan, Imanuel dibawa menuju kapal dengan pengawalan ketat petugas dalam kondisi tangan diborgol.
“Kemarin malam (Kamis) katong lihat petugas bawa dia dengan tangan diborgol lalu naik kapal feri ke Namlea,” kata seorang penumpang kapal feri Ambon tujuan Namlea, pada Jumat, (28/8/2026).
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyebutkan, Imanuel dititipkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku di Lapas Kelas III Namlea.
Sebelumnya, Imanuel ditangkap di sebuah kamar kos milik Nafsah Rahawarin, di bawah Jembatan Merah Putih, kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis siang.
Penangkapan dilakukan setelah Imanuel masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pemindahan Imanuel dari Lapas Kelas IIA Ambon ke Lapas Kelas III Namlea.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, juga belum berhasil dikonfirmasi terkait pemindahan narapidana tersebut. (TM-02)








