
AMBON,- TrendMaluku.com – Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH-H) menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar tingkat SMA di Kota Ambon, pada Jumat, (2/10/2026).
Kegiatan penyuluhan terkait hukum tersebut dengan mengangkat isu pemenuhan hak siswa, perlindungan anak, dan kepastian hukum bagi guru di lingkungan pendidikan.
Acara tersebut yang mengusung tema “Hukum Pendidikan dan Perlindungan Anak: Menjamin Hak Siswa serta Kepastian Hukum bagi Guru” penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya YPK LBH-H meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sejak usia sekolah.
Ketua Umum YPK LBH-H, Ali Rumauw, SH., yang bertindak sebagai keynote speaker, menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi pelajar yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini dapat membantu siswa mengenali hak dan kewajibannya sekaligus memahami batasan serta tanggung jawab dalam kehidupan pendidikan.
“Penyuluhan hukum kepada pelajar harus terus dilakukan karena edukasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran generasi muda,” ujar Ali Rumauw.
Ia menambahkan, sekolah tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kesadaran terhadap aturan.
Karena itu, pelajar perlu memahami hak memperoleh pendidikan, perlindungan anak, serta mekanisme penyelesaian persoalan apabila terjadi permasalahan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, pemateri pertama, Basirun, SH., MM., C.Me., menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak siswa dan perlindungan hukum bagi guru.
Ia menyebut, sistem pendidikan membutuhkan lingkungan yang aman bagi seluruh pihak. Siswa harus memperoleh hak pendidikan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum, sedangkan guru membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
YPK LBH-H berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelajar mengenai hukum pendidikan dan perlindungan anak, sekaligus mendorong mereka bersikap kritis, bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain, baik di sekolah maupun di tengah masyarakat. (TM-03).








