
AMBON,- TrendMaluku.com – Polda Maluku menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu setelah seorang anggota Biro Rena berinisial IP (31) ditahan karena diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Anggota Polri tersebut diamankan warga setelah diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri pada Kamis, (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban yang mengetahui kalungnya dibawa terduga pelaku langsung berteriak maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan IP.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian itu melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Personel kepolisian yang menerima laporan segera menindaklanjutinya dan membawa korban serta terduga pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas dengan berat sekitar lima gram dan satu pisau yang keberadaan serta keterkaitannya dengan perkara masih didalami.
Setelah menjalani pemeriksaan awal dan gelar perkara pada Jumat, (2/10/2026), IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap anggota tersebut juga ditingkatkan ke tahap pemeriksaan setelah melalui gelar perkara sesuai mekanisme pengawasan internal Polri.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, S.Sos., menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati hukum, disiplin, dan kode etik profesi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Malawat.
Ia menjelaskan, peningkatan penanganan dugaan pelanggaran kode etik ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan.
“Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan tindak pidana yang melibatkan IP ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Adapun Propam menjalankan proses penegakan kode etik secara terpisah sesuai kewenangannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rositah.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Maluku memastikan penyidikan dan pemeriksaan etik tetap berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan 110.
Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
Polda Maluku menegaskan, setiap perkembangan perkara akan ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (TM-02).








