image (43)

AMBON,- TrendMaluku.com – Polemik mengenai pengelolaan Universitas Darussalam (UNIDAR) Ambon, khususnya Kampus UNIDAR di Negeri Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Jumat, (4/9/2026).

Di tengah dinamika rencana pengaktifan kembali kampus tersebut, civitas akademika dan alumni UNIDAR menyampaikan surat terbuka kepada Pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM), Pengurus Yayasan Darussalam Maluku (YDM), anggota Tim Reunifikasi, masyarakat Negeri Tulehu serta seluruh civitas akademika UNIDAR Ambon.

Surat terbuka itu memuat sejumlah persoalan, mulai dari status hukum pengelolaan UNIDAR, aset kampus, aktivitas akademik, persoalan data alumni dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), hingga harapan agar penyelesaian konflik dilakukan secara damai dan bijaksana.

Civitas akademika dan alumni menyatakan surat tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi publik sekaligus untuk memastikan keberlanjutan pendidikan serta kepastian hukum bagi mahasiswa dan lulusan UNIDAR.

Dinamika tersebut mencuat setelah pertemuan Tim Reunifikasi dengan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, di Gedung Rektorat Kampus UNIDAR Tulehu, 1 September 2026.

Soroti Status Hukum YDM dan YPDM
Dalam surat terbuka tersebut, civitas akademika dan alumni menyoroti perjalanan sengketa hukum antara Yayasan Darussalam Maluku (YDM) dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM).

Mereka menyebut persoalan terkait penguasaan aset dan pengelolaan UNIDAR telah melalui sejumlah tahapan peradilan.

Di antaranya Perkara Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb yang berlanjut hingga tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 404 PK/Pdt/2018.

Selain itu, dicantumkan pula Perkara Nomor 242/Pdt.G/2017/PN Amb yang berlanjut ke tingkat banding, kasasi hingga PK Nomor 735 PK/Pdt/2022.

Menurut civitas akademika dan alumni, perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap legalitas YDM serta sejumlah keputusan pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan UNIDAR.

Surat itu juga mencantumkan SK Menristekdikti Nomor 491/KPT/I/2016 yang disebut sebagai salah satu dasar terkait kedudukan YDM sebagai badan penyelenggara UNIDAR Ambon.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menjadikan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai pijakan utama dalam menyelesaikan persoalan UNIDAR.

Persoalan Aset Kampus
Persoalan aset Kampus UNIDAR Tulehu turut menjadi sorotan.

Civitas akademika dan alumni menyebut adanya Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb terkait proses eksekusi.

Mereka juga menyebut proses sita eksekusi terhadap aset bergerak dan tidak bergerak di Kampus UNIDAR Tulehu telah dilakukan pada 19 September 2019.

Menurut mereka, status aset perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak terus menjadi sumber persoalan di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Mereka berharap penyelesaian persoalan aset tetap mengacu pada putusan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan pendidikan di kampus tersebut.

Aktivitas Akademik Kembali Berjalan
Civitas akademika dan alumni juga meluruskan informasi mengenai kegiatan pembersihan lingkungan Kampus UNIDAR Tulehu.

Mereka menyatakan kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh satu kelompok saja, melainkan melalui gotong royong berbagai elemen masyarakat Negeri Tulehu, siswa-siswi SD, SMP, SMA dan sederajat, serta sekitar 140 mahasiswa KKN UNIDAR.

Para mahasiswa KKN disebut turut membantu menata sejumlah fasilitas kampus, seperti ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan dan fasilitas pendukung lainnya.

Selain itu, sejumlah kegiatan akademik dan kelembagaan disebut kembali berlangsung di Kampus UNIDAR Tulehu.

Kegiatan tersebut antara lain rapat pimpinan, yudisium semester genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, ujian sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, upacara peringatan 17 Agustus 2026 serta pembukaan OSPEK/PK2MB.

Pembukaan OSPEK/PK2MB tersebut disebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath.

Bagi civitas akademika dan alumni, berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan aktivitas pendidikan di Kampus UNIDAR Tulehu.

Persoalan Data Alumni di PDDIKTI
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status akademik sejumlah alumni dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam surat terbuka itu disebutkan terdapat alumni yang statusnya tercatat sebagai “Dikeluarkan” maupun “Mengundurkan Diri.”

Civitas akademika dan alumni menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian karena dapat berdampak terhadap masa depan lulusan.

Data akademik dalam PDDIKTI memiliki arti penting bagi lulusan, termasuk dalam kebutuhan administrasi pendidikan lanjutan maupun persyaratan tertentu di dunia kerja.

Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut segera dicarikan solusi agar tidak semakin merugikan alumni.

Namun, informasi mengenai jumlah alumni yang terdampak serta status data PDDIKTI dalam surat terbuka tersebut merupakan keterangan dari civitas akademika dan alumni. Persoalan itu masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak YPDM maupun instansi yang berwenang terhadap data pendidikan tinggi.

Minta Proses Hukum Berjalan Damai
Surat terbuka tersebut juga menyinggung sikap masyarakat Negeri Tulehu terhadap proses eksekusi.

Civitas akademika dan alumni berpandangan bahwa masyarakat Tulehu membutuhkan kepastian mengenai status dan pengelolaan Kampus UNIDAR.

Dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas kampus disebut sebagai bentuk keinginan agar persoalan yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan.

Karena itu, apabila proses eksekusi hukum dilakukan, mereka berharap pelaksanaannya mengedepankan pendekatan persuasif, tertib dan damai.

Hal tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan hukum tidak berkembang menjadi persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
Seruan kepada YPDM, YDM dan Tim Reunifikasi

Melalui surat tersebut, civitas akademika dan alumni menyerukan kepada YPDM dan Tim Reunifikasi untuk menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta seluruh pihak menghindari penyebaran klaim sepihak maupun langkah yang berpotensi memperuncing situasi.

Persoalan aset Kampus UNIDAR juga diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi kelancaran kegiatan pendidikan.

Kepentingan mahasiswa dan alumni, kata mereka, harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap langkah penyelesaian.

Seruan serupa juga disampaikan kepada YDM. Mereka meminta YDM menyelesaikan persoalan hukum dan pengelolaan UNIDAR secara baik dan bijaksana.

Menurut mereka, penyelesaian persoalan tidak semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana memastikan UNIDAR dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian bagi mahasiswa, dosen dan alumni.

Jika proses eksekusi menjadi pilihan hukum, mereka berharap pelaksanaannya dilakukan secara ramah, persuasif dan tidak menimbulkan konflik baru.

Pemprov Maluku Didorong Ambil Langkah Konkret.!

Civitas akademika dan alumni juga mengimbau Pemerintah Daerah Provinsi Maluku agar mengambil langkah konkret dalam membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan UNIDAR Ambon, khususnya Kampus Tulehu.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas pendidikan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah polemik yang masih berlangsung.

Mereka berharap pemerintah dapat mendorong penyelesaian persoalan secara cepat, aman dan tetap berlandaskan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Civitas akademika dan alumni juga mengajak seluruh pihak bersama-sama mengembalikan kejayaan Universitas Darussalam Ambon, khususnya Kampus Tulehu, dengan mengedepankan hukum, kebenaran dan keadilan.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar polemik yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak dapat menemukan jalan keluar terbaik demi keberlangsungan pendidikan mahasiswa, kepastian bagi alumni serta masa depan UNIDAR Ambon. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *