image (29)

AMBON,- TrendMaluku.com – Penutupan sejumlah sekolah oleh ahli waris Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Kekecewaan tersebut muncul menyusul pernyataan Pemprov Maluku yang menyebut sekolah-sekolah di Negeri Samasuru telah beralih ke wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Aksi pemalangan dilakukan pada Senin, 7 September 2026, terhadap SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 74 Maluku Tengah. Tidak menutup kemungkinan, pemalangan juga akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah lain yang berada di petuanan Samasuru dalam waktu dekat.

Tokoh Pemuda Negeri Samasuru, Yustin Tuny, SH., MH., menilai pernyataan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengenai status wilayah dan sekolah di Samasuru tidak tepat.

Menurut Yustin, Kasrul Selang semestinya memahami secara utuh ketentuan dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, termasuk perkembangan hukum yang berkaitan dengan aturan tersebut.

“Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang telah membohongi publik dan memberikan keterangan yang tidak benar serta tidak memahami Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” kata Yustin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang berkaitan dengan titik koordinat batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, menurutnya, tidak dapat dilihat secara parsial.

Yustin menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan lampiran yang sebelumnya telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.

“Sehingga lampiran tersebut tidak dapat dijadikan payung hukum untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun peralihan sekolah-sekolah yang ada di Negeri Samasuru ke Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujarnya.

Menurut dia, apabila Pemprov Maluku menjadikan Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai dasar untuk menyatakan wilayah Samasuru masuk ke SBB, maka ketentuan lain dalam Permendagri tersebut juga harus dilihat secara menyeluruh.

Yustin bahkan menyebut terdapat ketentuan lain dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang menurutnya memberikan legitimasi bahwa Negeri Samasuru beserta sekolah-sekolah yang dipersoalkan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

“Pasal berapa, tidak perlu saya sebutkan. Biarkan juru bicara Pemprov sendiri membaca dan mengetahui bahwa itu ada dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” katanya.

Persoalan Batas Belum Selesai
Yustin juga menanggapi pernyataan Pemprov Maluku terkait Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melaksanakan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.

Ia membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang pernah dilakukan. Namun, menurutnya, DPRD Kabupaten Maluku Tengah tidak ikut menandatangani kesepakatan dimaksud.

“Ya, pertemuan itu benar dilakukan dan DPRD Maluku Tengah tidak menandatangani kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yustin menilai Pemprov Maluku maupun Pemkab SBB perlu mengetahui perkembangan terakhir penyelesaian persoalan tapal batas antara Maluku Tengah dan SBB.

Ia menjelaskan, setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pada 4 Oktober 2022, DPRD Maluku Tengah bersama masyarakat Negeri Samasuru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Selanjutnya, Komisi II DPR RI melanjutkan RDP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 21 November 2022.

“Dari hasil RDP tersebut melahirkan empat poin kesepakatan,” jelas Yustin.

Ia menyebut, poin pertama, Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya Menteri Dalam Negeri yang telah menyelesaikan penegasan batas daerah hingga Oktober 2022.

Saat itu, sebanyak 795 segmen batas daerah atau sekitar 81 persen telah ditetapkan melalui Permendagri dari total 979 segmen batas daerah. Sementara 155 segmen atau sekitar 16 persen masih dalam proses penetapan Permendagri dan 31 segmen atau sekitar 3 persen masih dalam proses fasilitasi.

Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti persoalan sengketa segmen batas daerah yang belum terselesaikan, termasuk yang belum terakomodasi dalam 31 segmen yang masih dalam proses fasilitasi.

Poin ketiga, Komisi II DPR RI mendorong Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah melalui tim batas daerah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif.

Selain itu, pemasangan pilar dan batas fisik diminta dilakukan pada daerah yang telah definitif dengan mengacu pada peta Permendagri yang telah diterbitkan.

Sedangkan poin keempat, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri segera menyampaikan road map penyelesaian permasalahan batas antara desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia untuk selanjutnya dibahas dalam rapat kerja atau RDP berikutnya.

Minta Pemerintah Patuh Hasil RDP
Berdasarkan perkembangan tersebut, Yustin menilai Pemprov Maluku tidak semestinya mengambil keputusan sepihak terkait status sekolah-sekolah Maluku Tengah yang berada di wilayah Samasuru.

Ia menegaskan, persoalan batas wilayah antara Maluku Tengah dan SBB masih memiliki proses penyelesaian yang harus dihormati seluruh pihak.

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Maluku tidak dapat bertindak sewenang-wenang untuk mengalihkan sekolah-sekolah Maluku Tengah yang ada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat,” katanya.

Menurut Yustin, persoalan sengketa batas tersebut semestinya diselesaikan secara arif dan bijaksana melalui mekanisme yang telah disepakati bersama pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI.

Ia juga meminta Kemendagri, Kementerian Pendidikan, serta Pemprov Maluku menghormati dan menindaklanjuti hasil rapat kerja maupun RDP yang telah dilakukan pada 21 November 2022.

“Permasalahan sengketa batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat akan diselesaikan secara arif dan bijaksana, barulah akan dibawa ke Komisi II DPR RI untuk diketok. Namun sampai saat ini Kemendagri belum menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 21 November 2022,” pungkasnya.

Yustin menegaskan, selama persoalan batas tersebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas dan definitif, pemerintah daerah diharapkan tidak mengambil langkah administratif yang dapat merugikan masyarakat Negeri Samasuru, termasuk terkait keberadaan dan pengelolaan sekolah di wilayah tersebut. “Tutupnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *