IMG_20261007_092525

JAKARTA,- TrendMaluku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hal tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies. Dikutip dari laman MK/Humas.

Namun, kondisi tersebut menurut MK tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, status sebagai calon wakil presiden berakhir sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan sebagai bagian dari syarat pencalonan seharusnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
MK Nyatakan Berwenang Periksa Perkara

Meski demikian, MK menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, termasuk terhadap objek yang dimohonkan pembatalannya, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut mengharuskan pengadilan tidak menolak perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Foto para hakim MK

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan.!

Dalam perkara ini, MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para Pemohon karena dinilai tidak diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah memeriksa seluruh bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.!

MK menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum.!

Di sisi lain, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka berpendapat syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Menurut para Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak pencalonan, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan sebagai wakil presiden seharusnya dinyatakan tidak sah. (TM-04).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *