
AMBON,- TrendMaluku.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menerima kunjungan Direktur Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hasby Ashidiqi, di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (6/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam kunjungan itu, Hasby Ashidiqi didampingi Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Pemeriksaan PKN Indra Akhria, serta Anggota Tim Pemeriksaan PKN Fachmy M. Fajri.
Penyerahan LHAPKN menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antara BPK RI dan Kejati Maluku, terutama dalam mendukung proses penanganan perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan serta pengelolaan keuangan negara.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menyambut baik kunjungan dan penyerahan laporan tersebut. Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi, khususnya dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Penyerahan LHAPKN ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan BPK RI,” ujar Rudy.

Turut mendampingi Kajati Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H.
Kegiatan penyerahan LHAPKN berlangsung dalam suasana koordinatif dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan BPK RI dan Kejati Maluku dalam mendukung penegakan hukum serta pengamanan dan penyelamatan keuangan negara. (TM-02).







