
AMBON,- TrendMaluku.com – Persoalan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ongkoliong, Batu Merah, Kota Ambon, pada 4 Desember 2025, berujung pada persoalan hukum yang hingga kini masih dihadapi pihak pengendara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh terduga (Mulyana Wally).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIT ketika dirinya mengendarai sepeda motor bersama seorang teman menuju pasar. Saat melintas di kawasan tersebut, seorang anak tiba-tiba berlari menyeberang jalan dan menabrak bagian setir sepeda motor yang dikendarainya hingga terjatuh.
Usai kejadian, pengendara mengaku langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, orang tua korban kemudian datang dan memutuskan membawa anak tersebut ke Rumah Sakit Siloam.
Menurut keterangannya, korban selanjutnya tidak mendapatkan tindakan emergency di rumah sakit tersebut. Hingga sekitar pukul 20.00 WIT, pihak keluarga korban memutuskan membawa korban untuk menjalani pengobatan secara tradisional di desa Liang untuk Tupo Bara.
Pengendara (MW) mengaku telah membayar biaya rumah sakit saat itu.!
Selanjutnya, keesokan harinya, pihak keluarga korban disebut meminta biaya transportasi Maxim pulang-pergi sebesar Rp400 ribu, ditambah biaya pengobatan dan nginap. Namun, pengendara mengaku belum memiliki uang dan menyampaikan kesediaannya untuk tetap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Pada Maret 2026, pengendara kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada keluarga korban. Namun, uang tersebut disebut dikembalikan melalui penyidik Polresta Ambon. Pengendara kemudian dipanggil untuk mengambil kembali uang tersebut sekaligus meminta arahan penyidik terkait penyelesaian persoalan.
Menurut keterangannya, dalam kesempatan itu penyidik berinisial Aipda F.S., mengarahkan agar dirinya kembali menemui korban dan menyampaikan permintaan maaf.
Pada 1 April 2026, terduga mengaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa bingkisan. Bingkisan tersebut diterima oleh pihak keluarga korban.
Setelah itu, dirinya kembali dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan keterangan tambahan. Usai pemeriksaan, terduga mengaku kembali diarahkan untuk mendatangi korban dalam rangka wajib lapor.
Pada 1 Mei 2026, terduga mendatangi rumah korban dan menyampaikan kepada nenek korban bahwa dirinya datang dalam rangka menjalankan arahan wajib lapor.
Namun, menurut pengakuannya, nenek korban kemudian menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila dirinya membayar uang sebesar Rp10 juta.
“Saya langsung menangis dan keluar dari rumah korban,” ujar Mulyana Wally, atas pengakuannya, diterima media TrendMaluku.com, Rabu, dini hari. (7/10/2026).

Foto area Polresta Ambon.
Persoalan tersebut masih berlanjut. Pada 3 September 2026, terduga mengaku didatangi anggota intel Polresta dan dibawa secara paksa bersama anak-anaknya ke kantor polisi. Ia juga mengaku dipaksa menandatangani surat penahanan.
“Anggota intel berinisial Aipda F.S, penyidik Polresta Ambon, memaksa saya untuk tandatangan BAP,” ucap ibu Mulyana.
Dalam perkembangan terakhir, pihak terduga juga mempertanyakan dugaan penggunaan data yang tidak sesuai dalam proses klaim asuransi Jasa Raharja terkait kecelakaan tersebut.
Ia menduga terdapat penggunaan data berupa kendaraan milik orang lain, KTP milik orang lain, serta SIM milik orang lain dalam proses klaim tersebut. Lanjutnya,
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, keluarga korban, Jasa Raharja maupun pihak lainnya.
Hingga kini, menurut keterangan yang disampaikan, terduga masih menjalani penahanan di Polsek Kawasan Pelabuhan dan Pelabuhan (KP3) Ambon.
Pihak terduga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, termasuk menelusuri proses penanganan perkara, dan dugaan permintaan uang Rp10 juta yang diminta oleh pihak korban, serta kebenaran data yang digunakan dalam klaim Jasa Raharja.
Terakhir, terduga juga meminta agar seluruh pihak yang terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan bukti hukum. (TM-03).







