
AMBON,- TrendMaluku.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Mesias Victoria Siahaya alias Messi, mantan anggota Brimob Kompi C Tual.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban AT (14), sekaligus melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban NT (15).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kantor Hukum IT&P selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan sejumlah pandangan terkait putusan Majelis Hakim tersebut.
Melalui keterangan pers yang diterima TrendMaluku.com, Ikbal Tamnge, SH, MH., dari Tim Hukum IT & P mengatakan, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Ambon merupakan wujud nyata tegaknya supremasi hukum.
Menurutnya, pengadilan telah menyatakan secara tegas bahwa terdakwa terbukti melakukan dua tindakan kekerasan sekaligus, yakni kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban AT serta kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap kakak korban, NT.
“Meski masa hukuman pidana berada di bawah angka tuntutan jaksa, tim hukum dan keluarga korban tetap menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman,” ungkap Ikbal. Selasa, (1/9/2026).
Ia menjelaskan, secara yuridis, putusan tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan hukum acara pidana, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
“Tim Hukum IT & P menegaskan komitmennya untuk tidak lengah dan akan terus mengawal perkara ini di tingkat selanjutnya guna memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya hingga putusan final,” ujarnya.
Ikbal mengatakan, proses hukum yang telah berlangsung selama sekitar enam bulan sejak insiden tragis pada 19 Februari 2026 di ruas jalan Kota Tual menjadi masa yang sangat berat bagi keluarga korban, terutama kedua orang tua.
Menurut dia, selama proses pembuktian, keluarga korban kerap dihadapkan pada berbagai ketimpangan dan penyimpangan. Namun, kekuatan doa serta semangat orang tua korban dalam mencari keadilan dinilai mampu melewati berbagai rintangan tersebut.
“Kehilangan sosok anak yang berprestasi serta duka mendalam akibat kekerasan ekstrem ini tidak akan pernah mudah untuk disembuhkan,” katanya.
Ia menambahkan, orang tua korban terus memberikan dukungan kepada tim hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak mereka.
“Orang tua korban terus berdoa, menguatkan kami untuk terus berjuang menegakkan keadilan di tengah ketimpangan dan penyimpangan. Luka mereka sulit disembuhkan, karena korban merupakan anak yang sangat taat dan berprestasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kantor Hukum IT&P menilai perkara tersebut membawa pesan moral dan nilai penting bagi publik maupun aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, latar belakang kedinasan seseorang, termasuk status terdakwa sebagai mantan anggota Brimob, tidak boleh menjadi alasan untuk mengintervensi ataupun mengorbankan rasa keadilan di hadapan hukum.
“Equality before the law harus benar-benar diwujudkan, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan maut dan luka berat terhadap anak di bawah umur,” tegas Ikbal.
Tim Hukum IT & P juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengawal perkara tersebut sejak awal hingga putusan dibacakan.
“Tim Hukum IT&P mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kepercayaan mutlak yang diberikan oleh pihak keluarga korban untuk mengawal perkara ini dari awal hingga ketukan palu sidang hari ini. Perjuangan memastikan keadilan yang hakiki bagi para korban akan terus dilanjutkan,” pungkasnya. (TM-02).







