
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengingatkan insan pers agar dalam memberitakan informasi terkait institusi kejaksaan mengedepankan sumber yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Kejati Maluku berkaitan dengan pemberitaan yang memuat informasi mengenai penanganan perkara maupun kegiatan institusi Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejati Maluku melalui Plh Kasi Penkum dan Humas, menyatakan penyampaian informasi publik terkait institusi kejaksaan harus mengacu pada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan RI.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) atau Pelaksana Harian (Plh) Aizit P. Latuconsina, memiliki kewenangan untuk menyampaikan bahan pemberitaan sebagai informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Diharapkan kerja sama insan pers untuk memuat pemberitaan yang memiliki sumber yang jelas, akurat dan terpercaya sebagaimana aturan dan SOP Kejaksaan RI,” keterangan Kasi Penkum dan Humas, disampaikan melalui Erwin. Rabu, (7/10/2026).
Kejati Maluku juga mengingatkan agar setiap informasi yang dimuat media, baik bersumber dari press release maupun hasil konfirmasi langsung, tetap mengacu pada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Apabila terdapat pemberitaan yang memuat informasi tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Kejati Maluku menyatakan informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai informasi resmi institusi.
Selain itu, Plh Kasi Penkum dan Humas, menegaskan menolak penggunaan nama maupun jabatannya dalam suatu pemberitaan apabila tidak didahului dengan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Jika hal tersebut dilakukan, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Maluku berharap kerja sama antara institusi kejaksaan dan insan pers tetap terjalin dengan baik, khususnya dalam menyajikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan berdasarkan sumber resmi. (TM-03).







