
AMBON,- TrendMaluku.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah Ambon periode 2022-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4.290.594.327.
Nilai kerugian tersebut diketahui setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LHAPKN tersebut diserahkan langsung Direktur Investigasi BUMN BPK RI, Hasby Ashidiqi, kepada Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (6/10/2026).
Kajati Maluku Rudy Irmawan melalui siaran pers yang diterima, Rabu (7/10/2026), mengatakan penyerahan LHAPKN merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan Kejati Maluku.
Menurut Rudy, hasil pemeriksaan BPK RI juga menjadi bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara.
“Penyerahan LHAPKN ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan BPK RI,” kata Rudy.
Ia menegaskan Kejati Maluku akan terus mengoptimalkan koordinasi dengan BPK RI sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Koordinasi tersebut, lanjut Rudy, diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah Ambon tersebut kini menjadi salah satu perkara yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Maluku.
Dengan diterimanya hasil audit BPK RI yang mencatat kerugian negara sekitar Rp4,29 miliar, proses penyidikan perkara tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. (TM-01).







