IMG_20261007_132048

AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Pada Selasa, (6/10/2026),

Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan ada sejumlah dugaan kasus korupsi yang sementara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, penyidik memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam pemilik toko dan satu karyawan toko.

“Penyidik telah memeriksa keenam pemilik toko tersebut masing-masing berinisial EL, HL, AT, TLL, RIK dan TN, sementara LM diperiksa selaku karyawan toko. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT. “Ujar Aizit

Kejati Maluku Soroti Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.!

Selain itu, penyidik juga memeriksa SRT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

SRT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencana. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIT hingga 17.00 WIT.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada salah satu bank pelat merah di Kota Ambon periode 2022-2024, Kejati Maluku juga menerima LHP Investigatif dari BPK RI.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut mencatat adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.290.594.327.

Sementara itu, penyidik juga memeriksa FN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap FN dimulai pukul 13.00 WIT dan masih berlangsung saat laporan pemeriksaan dibuat.

Rangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka serta penerimaan hasil audit investigatif BPK tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kejati Maluku untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *