
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan pertanahan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu, (7/10/2026),
Kegiatan tersebut dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., sejumlah pejabat utama kedua lembaga serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Rudy.
Menurutnya, PKS tersebut tidak boleh berhenti pada aspek seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui kerja sama nyata seluruh bidang terkait di lingkungan Kejati Maluku bersama BPN.
Rudy menekankan pentingnya dukungan data dan informasi pertanahan yang akurat dalam memastikan kepastian hukum. Data mengenai letak, batas, riwayat hak hingga dasar penerbitan dokumen pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan berbagai persoalan.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan dan BPN membangun jalur komunikasi yang tertib agar kebutuhan data dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta batas-batas keterbukaan informasi.
Dalam aspek pencegahan dan penanganan kejahatan pertanahan, Rudy juga mengingatkan pentingnya mengidentifikasi bentuk penyimpangan sejak awal. Persoalan administrasi, sengketa hak maupun indikasi tindak pidana harus dinilai secara tepat agar langkah penyelesaiannya sesuai dengan karakteristik permasalahan.
“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Koordinasi antara Kejaksaan dan BPN, lanjut Rudy, juga harus tetap menjaga independensi penegakan hukum serta menghormati hak-hak para pihak.
Khusus di Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan dinilai perlu memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan kondisi faktual di lapangan. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimiliki.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap pemulihan aset tindak pidana maupun aset lainnya. Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya sesuai dasar hukum dan tahapan yang berlaku, sedangkan BPN diharapkan dapat mendukung proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak serta tindak lanjut administrasi pertanahan.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rudy menyebut bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya menjadi bagian penting dari ruang lingkup kerja sama kedua lembaga.
“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” katanya.
Rudy mengatakan, keberhasilan kerja sama tersebut dapat dilihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset, hingga pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan serta tidak memanfaatkan kerja sama kelembagaan untuk kepentingan pribadi.
“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Usai sambutan, Rudy Irmawan bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Dr. H. Muhallis melaksanakan penandatanganan PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil BPN Maluku juga menyerahkan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penandatanganan PKS dan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Kejati Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan negara di Maluku.
Dalam kesempatan dihadiri sejumlah pejabat utama Kejati Maluku yang hadir antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H. dan Amri Kurniawan, S.H., M.H., (TM-03).







