
AMBON,–TrendMaluku.com,– Aktivitas tambang rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru, didorong tidak lagi berjalan tanpa kepastian hukum. Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) Ruslan Arief Soamole ingin kawasan tersebut menjadi contoh pengelolaan tambang rakyat yang legal di Maluku.
Penegasan Soamole kepada wartawan usai pertemuan dengan para Raja dan Tokoh adat Kabupaten Buru bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dikantor Gubernur, Kamis (27/08/2026).
Menurut Soamole, legalitas merupakan kunci agar masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Harapan kami, tambang rakyat di Gunung Botak ini bisa menjadi role model pertambangan rakyat di Maluku, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan tetap mengedepankan kearifan lokal serta menjaga lingkungan,” kata Soamole kepada wartawan.
Salah satu persoalan yang dibawa dalam pertemuan itu adalah kepastian ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.
Dia menyebut saat ini pemerintah telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan melalui skema pertambangan rakyat.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk melakukan aktivitas secara legal bersama masyarakat,” ujarnya.
Baginya, izin tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Legalitas dibutuhkan agar masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari tambang dapat bekerja secara lebih aman dan teratur.
Namun, persoalan di lapangan belum sepenuhnya selesai. Soamole mengatakan keberadaan tim pengamanan dan penertiban di kawasan Gunung Botak masih menjadi salah satu kendala bagi koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Masalah tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Maluku.
Dia berharap setelah proses penertiban selesai, koperasi pemegang IPR dapat segera menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.
“Pak Gubernur merespons dengan baik. Arahan beliau, marilah bekerja sesuai dengan undang-undang dan jangan merusak lingkungan. Itu yang paling utama,” katanya.
Soamole menegaskan Koperasi PTB tidak dibentuk untuk kepentingan pengurus semata.
Koperasi tersebut, menurut dia, merupakan wadah yang dipercayakan masyarakat untuk mengelola kepentingan ekonomi masyarakat adat di Kabupaten Buru.
“Yang memiliki koperasi ini adalah masyarakat Kabupaten Buru, khususnya masyarakat adat dari wilayah Soar Pitu, Soarpa, dan petuanan Kayeli. Kami hanya dipercaya untuk menahkodainya,” ungkapnya.
Karena itu, dia berharap pengelolaan tambang rakyat ke depan tidak hanya mengejar hasil produksi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat adat juga harus menjadi bagian dari tata kelola pertambangan.
Ia mengatakan, pihaknya siap mengikuti seluruh ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban terkait lingkungan.
“Teknisnya akan kami ikuti sesuai petunjuk yang ada, termasuk persyaratan lingkungan dan perizinan lainnya,” pungkas Soamole. (TM-01)









