
AMBON,- TrendMaluku.com – Kodam XV/Pattimura angkat bicara terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan calon siswa (Casis) TNI AD yang dikeluhkan keluarga Sdr. S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026. Dugaan penipuan mencuat setelah oknum yang disebut menerima uang dari keluarga korban tidak lagi dapat dihubungi dan diduga melarikan diri.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf. Adi Swastika mengatakan, oknum prajurit yang disebut dalam perkara tersebut, Serma S.U, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pomdam XV/Pattimura.
Menurut Adi, Serma S.U diketahui telah melakukan desersi dari kesatuannya. Perkara tersebut kini telah ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Inf. Adi, Sabtu (3/10/2026).
Terkait uang sebesar Rp112.029.000 yang disebut diserahkan kepada Serma S.U dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026, Kapendam menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum.
“Ini murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI,” tegasnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan dan perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., segala bentuk penyalahgunaan proses werving maupun praktik percaloan dalam seleksi calon prajurit merupakan tindakan ilegal dan dapat diproses secara pidana.
Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pihak yang meminta, menerima maupun menjadi perantara, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Bagi prajurit yang terbukti terlibat, sanksi berat bahkan dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Kapendam menambahkan, Pangdam XV/Pattimura telah berulang kali menekankan melalui jam pimpinan maupun media sosial bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya.
“Masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser pun,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi penerimaan prajurit dengan imbalan sejumlah uang.
Kapendam juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau praktik percaloan agar segera melaporkannya kepada komando kewilayahan terdekat.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau percaloan, diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kodam XV/Pattimura menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran hukum untuk menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan prajurit TNI AD.
Hingga kini, disebut terdapat sejumlah oknum prajurit yang menjalani proses pemeriksaan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat praktik percaloan dalam penerimaan prajurit TNI. (TM-02).








