IMG_20261004_132307

AMBON,- TrendMaluku.com – Dugaan hilangnya sebanyak 331 kilogram merkuri dari gudang Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mendapatkan sorotan publik.

LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Maluku, mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jajaran Dinas ESDM, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Maluku atas dugaan tersebut.

Hal ini kembali disampaikan oleh Alwi Rumadan, Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Provinsi Maluku. Ia mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas melakukan pencopotan terhadap Abdul Haris, sebagai Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku.

Menurutnya, persoalan hilangnya merkuri dalam jumlah besar dari tempat penyimpanan milik pemerintah daerah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Foto istimewa

Ia menilai, jika benar terjadi, maka kondisi tersebut harus segera diusut untuk mengetahui bagaimana merkuri bisa hilang dari gudang dan siapa yang bertanggung jawab.

“Gubernur harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kalau benar ada 331 kilogram merkuri yang hilang dari gudang, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Rumadan. Minggu, (4/10/2026).

Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi penyimpanan, pengamanan, pencatatan keluar-masuk barang, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap gudang penyimpanan merkuri tersebut.

Merkuri, kata dia, merupakan bahan berbahaya sehingga keberadaannya tidak hanya menyangkut aset atau barang milik pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan lingkungan.

“Ini bukan barang biasa. Karena itu, harus jelas keberadaannya dan bagaimana bisa sampai dinyatakan hilang,” katanya.

Rumadan menegaskan, Gubernur Maluku perlu memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya dibuka secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai keberadaan ratusan kilogram merkuri tersebut.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pejabat yang bertanggung jawab, tentu harus ada sanksi tegas. Jangan sampai persoalan sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tandasnya.

Terakhir, dugaan hilangnya 331 kilogram Merkuri pihak penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun proses pencopotan terhadap Kadis ESDM Maluku harus menjadi atensi Gubernur Maluku. “Pungkas Rumadan. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *