
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pemeriksaan pertama dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin. Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa enam orang saksi yang berasal dari kalangan pemilik dan karyawan toko.
Keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial CS selaku pemilik toko, EM selaku karyawan toko, TBS selaku pemilik toko, EL selaku pemilik toko, BY selaku pemilik toko, dan THC selaku pemilik toko.
“Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT,” ujar Erwin/Humas Kejati Maluku.
Selain perkara PT Bipolo Gidin, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.
Proyek yang bersumber pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Saksi yang diperiksa berinisial SRT dengan kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencana.
SRT menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIT hingga 15.30 WIT.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kedua perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan selesai, belum disampaikan secara rinci materi yang digali penyidik dari masing-masing saksi maupun perkembangan terbaru terkait penanganan kedua perkara tersebut. (TM-02).







