
SAUMLAKI,- TrendMaluku.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Tanimbar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah, Kamis (8/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, selaku Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020-2021, AM, selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain sejak 2015 hingga sekarang, dan ST, selaku Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain periode 2016-2021.
Kasi Pidsus, Lovi Daeli mengatakan Kejaksaan menyebut penetapan ketiganya dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Dalam proses penyidikan, sebanyak 57 saksi telah diperiksa, disertai analisis terhadap sejumlah dokumen dan data terkait serta pendalaman keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dakwaan subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan primair tersebut, ancaman pidananya paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan sangkaan subsidair memiliki ancaman pidana paling singkat dua tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Tanimbar juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 8 Oktober 2026.
Para tersangka ditahan selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati untuk mengungkap perkara tersebut.
Kejari Tanimbar menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.
Penetapan dan penahanan tiga tersangka ini menjadi langkah lanjutan Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang berlangsung pada periode 2018-2020. (TM-02).







