
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi memasukkan Marlin Mayaut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Gempa tahun anggaran 2019 senilai sekitar Rp1 miliar.
Penetapan Marlin sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kunjung menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Marlin sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta berdasarkan putusan kasasi. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari SBB, Aninditia Widyanti, membenarkan bahwa Marlin Mayaut telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Betul, sudah kami posting di media sosial, Instagram Kejari SBB,” ujar Aninditia saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2026).
Menurut Aninditia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Saat ini, aparat kejaksaan masih melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan Marlin Mayaut sehingga terpidana dapat segera menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejari SBB juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Marlin agar segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan menyatakan, masyarakat yang memberikan informasi hingga keberadaan DPO berhasil ditemukan dapat diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan Marlin agar proses penegakan hukum terhadap terpidana tersebut dapat dilakukan,” imbuhnya.
Dengan masuknya Marlin Mayaut dalam DPO, Kejari SBB akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna mempercepat pencarian dan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. (TM-02).








