image (50)

AMBON,-TrendMaluku.com – Seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berinisial LT diduga diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

LT disebut diamankan pada awal Agustus 2026. Perkara tersebut hingga kini masih ditangani penyidik kepolisian dan telah memasuki tahap I.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, LT diamankan saat masih mengenakan pakaian dinas lengkap. Dalam video yang diterima media ini, LT terlihat digiring oleh dua personel Satresnarkoba.

LT kemudian tampak mengenakan helm berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menutupi wajahnya.

Dalam rekaman tersebut, seorang personel Satresnarkoba berjalan di bagian depan, sementara seorang personel lainnya mengiringi LT dari belakang.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan adanya perkara yang melibatkan LT.

Janete mengatakan, berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

“Berkasnya sudah diserahkan ke Penuntut Umum untuk diteliti. Tahap I Jumat kemarin,” kata Janete kepada media, Minggu (6/9/2026).

Menurut Janete, setelah pelimpahan berkas tahap I, penyidik kepolisian kini masih menunggu hasil penelitian dari JPU.

Apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara belum lengkap, penyidik akan melakukan pelengkapan sesuai petunjuk jaksa.

Sebaliknya, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

“Kalau berkas belum lengkap, akan dilengkapi. Tapi kalau sudah (lengkap), bisa tahap II,” ucap Janete.

Hingga kini, proses hukum terhadap LT masih berjalan. Status dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *