image (45)

BURSEL,- TrendMaluku.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini belum menggelar ekspose penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020.

Belum dilakukannya ekspose tersebut karena perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.516.260.450 masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, S.H., M.H., mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya melengkapi keterangan para saksi serta dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat dilakukan.

“Jadi biasanya BPK dengan kita koordinasi dulu. Kalau ada dokumen dan keterangan saksi yang masih kurang, ya kita harus lengkapi sesuai permintaan auditor,” ungkap Orno, pada Jumat, (4/9/2026).

Menurut Orno, setelah dokumen dan keterangan saksi dinilai telah mencukupi, pihak BPK selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Jadi tahapannya seperti itu. Tapi alangkah baiknya tanyakan saja ke Penkum untuk mendapat informasi detail, karena di sini juga kita semuanya lewat Penkum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PT Bipolo Gidin memperoleh sumber pendanaan dari subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450.

Selain itu, perusahaan juga menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4 miliar serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang diterima mencapai Rp41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tutur Ardy sebelumnya.

Dana tersebut antara lain berkaitan dengan pengoperasian dua kapal milik PT Bipolo Gidin. Kapal KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula – Kepala Madan.

Sementara KMP Lorry Amar melayani rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim Kejati Maluku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, pejabat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.

Sedikitnya 20 orang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, tim penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin.

“Tim penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT Bipolo Gidin,” pungkas Ardy. (TM-01)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *