
AMBON,- TrendMaluku.com – Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, berakhir di Surabaya.
Arief ditangkap personel Polres Buru Selatan bersama Tim Resmob Bareskrim Polri di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersangka di luar wilayah hukum Polres Buru Selatan merupakan bagian dari upaya penyidik menuntaskan perkara yang masih berproses.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas. Polres Buru Selatan bersama jajaran terkait akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi.
Setelah ditangkap di Surabaya, Arief kemudian dibawa ke Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.
Andi menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut menunjukkan sinergi antarjajaran dalam mendukung proses penegakan hukum, termasuk ketika tersangka berada di luar wilayah hukum tempat perkara ditangani.
“Penanganan perkara tidak berhenti ketika tersangka berada di luar wilayah hukum. Melalui koordinasi dan sinergi antarjajaran, proses pencarian dan penangkapan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel.
Rositah juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan penilaian sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Polri mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan mengikuti perkembangan resmi yang disampaikan melalui saluran komunikasi kepolisian. Setiap pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum yang harus dihormati selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya Arief, Polres Buru Selatan kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TM-02).








