IMG_20260921_152230

AMBON,- TrendMaluku.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Haji Hartini dalam perkara kepemilikan 46 karung/karton bahan kimia berbahaya dan beracun yang diduga mengandung sianida.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Senin (21/9/2026).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yang sebelumnya menuntut Haji Hartini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, juncto Pasal 20 huruf e KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Haji Hartini dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” kata Martha dalam persidangan yang dihadiri terdakwa bersama kuasa hukumnya serta JPU Kejati Maluku, Ahcmad Attamimi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Usai mendengarkan putusan, Haji Hartini melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Berawal dari Informasi Penyimpanan Bahan Kimia.!

Perkara tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun yang diduga sianida di sebuah ruko Blok I RT 001/RW 001, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Informasi itu diperoleh personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis, 18 September 2025.

Sekitar pukul 15.00 WIT, Bripka Kace F. Reawaruw mendatangi ruko yang disewa terdakwa. Di lokasi, Kace bertemu dengan Nanda Dwi Rahmawati, anak terdakwa.

Namun, Nanda disebut menutup pintu ruko dan berjalan menuju kawasan belakang Pasar Gedung Putih. Saat diminta membuka ruko, Nanda tidak merespons.

Kace kemudian kembali ke kantor dan melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada pimpinan.

Selanjutnya, pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku bersama pihak Pemerintah Provinsi Maluku membuka ruko tersebut.

Pembukaan ruko disaksikan David Watutamata dari bagian pengelolaan dan aset daerah, Wilem Oppier selaku Ketua RT setempat, Akmal selaku tetangga ruko, serta pihak Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Saat ruko dibuka, petugas menemukan lima karton berwarna cokelat dan lima karung plastik putih berisi bahan kimia yang diduga sianida di lantai satu.

Sementara di lantai dua ditemukan 36 karung plastik putih yang juga diduga berisi bahan kimia tersebut.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 46 karung/karton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nanda mengaku pada 24 Agustus 2025 Erik Risakotta alias Erik datang menggunakan mobil dan membawa barang tersebut untuk disimpan di ruko milik terdakwa.

Nanda kemudian menghubungi ibunya, Haji Hartini, yang saat itu berada di Surabaya, untuk memberitahukan bahwa Erik membawa barang tersebut ke ruko.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Haji Hartini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan kimia berbahaya tersebut. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *