image (1)

DOBO,- TrendMaluku.com – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) senilai Rp82 miliar kembali menjadi sorotan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

Desakan tersebut disampaikan Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI cabang Aru, menyusul belum jelasnya perkembangan terbaru penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2025 itu.

Ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Aru, Abdullah Basafin, mengatakan supervisi diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan dana hibah PSDKU Aru. Ini penting agar publik mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani dan apa perkembangan hukumnya,” ujar Abdullah.

Ia menilai, besarnya anggaran yang menjadi sorotan serta kepentingannya bagi dunia pendidikan di Kepulauan Aru membuat perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

61 Saksi Telah Diperiksa.!

Perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Unpatti sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.

Pada Oktober 2025, aparat kepolisian menyampaikan telah memeriksa puluhan saksi. Dalam pemberitaan RRI saat itu, Kapolres Kepulauan Aru menyebut sebanyak 61 saksi telah diperiksa di Ambon, sementara pemeriksaan juga dilakukan di Kepulauan Aru.

Selanjutnya, pada November 2025, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik ketika itu masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Persoalan ini kembali mencuat pada Maret 2026, menyusul pemberitaan mengenai belum jelasnya hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Memasuki September 2026, masyarakat kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara, termasuk apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau sudah mengalami perkembangan hukum lainnya.

Minta Kepastian, Bukan Menghakimi.!

Abdullah menegaskan, dorongan supervisi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mendahului proses hukum. Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan maupun penggunaan dana hibah diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas penanganan perkara sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polda Maluku Diharapkan Turun Tangan.!

Lebih lanjut, Abdullah berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat melakukan supervisi, khususnya dalam memastikan koordinasi antara penyidik dan auditor berjalan efektif sehingga tidak terjadi ketidakjelasan berkepanjangan.

“Ini menyangkut uang publik dan kepentingan pendidikan masyarakat Aru. Karena itu, prosesnya harus terang. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan, supervisi tidak berarti mengambil alih kewenangan penyidik Polres Kepulauan Aru, melainkan menjadi bagian dari pengawasan dan koordinasi agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi terbaru dalam bahan pemberitaan ini mengenai status hukum perkara maupun hasil audit yang menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

Karena itu, ada atau tidaknya kerugian negara serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, audit, dan alat bukti yang sah.

Masyarakat Kepulauan Aru kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Unpatti senilai Rp82 miliar tersebut. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *