
AMBON,- TrendMaluku.com –Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Karsiyah mengalami patah pada kedua kaki mendapat perhatian serius harus menjadi perhatian pihak Kepolisian Polresta Ambon. Rabu, (30/9/2026).
Advokat Abas Souwakil, S.H., mengapresiasi langkah Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang telah menerima laporan keluarga korban sekaligus mendesak agar proses hukum terhadap pengemudi berinisial GR S segera dituntaskan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 08.40 WIT di Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di sekitar Gudang Cat Avian, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/179/IX/2026/SPKT SATLANTAS/POLRESTA P. AMBON & P.P. LEASE/POLDA MALUKU tertanggal 29 September 2026.
Akibat kecelakaan itu, Karsiyah mengalami luka serius berupa patah pada kedua kaki dan harus menjalani perawatan medis intensif dengan menggunakan external fixator atau alat fiksasi eksternal. Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.
Abas Souwakil menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit Laka, khususnya Kasat Lantas serta Adi selaku petugas yang menerima laporan keluarga korban.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan laporan harus diikuti dengan proses penyidikan yang cepat, profesional, transparan dan tuntas.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik dan jajaran Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tetapi proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan laporan polisi. Perkara ini harus diproses secara cepat, profesional, transparan dan tuntas,” tegas Abas.
Menurutnya, apabila hasil penyidikan telah mengungkap bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum, penyidik diharapkan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk penetapan tersangka dan penahanan apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
“Korban mengalami patah pada dua kaki. Ini bukan kecelakaan dengan akibat ringan. Korban harus dirawat, tidak dapat beraktivitas dan menanggung kerugian yang besar. Karena itu, kepastian hukum bagi korban harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Minta Kapolresta Berikan Atensi.!
Abas menegaskan, penanganan perkara harus berjalan hingga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak korban dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami tidak meminta proses hukum dilakukan secara sewenang-wenang. Kami meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Apabila alat bukti cukup dan syarat hukumnya terpenuhi, proseslah secara tegas dan profesional,” katanya.
Ia meminta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Kasat Lantas memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut agar penyidikan tidak berlarut-larut.
Menurut Abas, korban yang telah mengalami penderitaan fisik membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan akuntabel.
“Hukum tidak boleh hanya hadir dalam bentuk selembar laporan polisi. Hukum harus bergerak, memberikan perlindungan, kepastian dan keadilan kepada korban. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara masih menjadi kewenangan penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TM-02).








