
TULEHU,- TrendMaluku.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 bagi para kepala sekolah dan bendahara tingkat SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ini merupakan upaya Kejati Maluku meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penyuluhan tersebut terselenggara melalui kerja sama Kejati Maluku dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd.
Hadir mewakili Kejati Maluku, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., Kepala Seksi V Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, S.H., M.H., serta Ardy, S.H., M.H. Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ibrahim Lestaluhu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Maluku atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kepala sekolah dan bendahara dalam memahami ketentuan hukum terkait pengelolaan Dana BOSP.
Ia menilai, edukasi langsung dari aparat penegak hukum menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kehati-hatian pengelola anggaran sekolah, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengalaman perdana selama dirinya menjabat sebagai Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu. Ia berharap penyuluhan serupa dapat terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran hukum dan integritas tenaga pendidik.
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina yang hadir mewakili Kepala Kejati Maluku turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ungkap Aizit.
Dalam kegiatan tersebut, kedua narasumber memaparkan berbagai aspek pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, mulai dari indikasi terjadinya korupsi, langkah-langkah pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP.
Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti diskusi dan konsultasi hukum melalui sesi tanya jawab. Forum ini menjadi ruang bagi kepala sekolah dan bendahara untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum serta tanggung jawab mereka dalam mengelola anggaran pendidikan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Maluku berharap para pengelola satuan pendidikan semakin memahami potensi penyimpangan anggaran, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjalankan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 ini sekaligus menjadi bagian dari langkah preventif Kejati Maluku dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan sekolah yang bersih, berintegritas, serta tepat sasaran. (TM-02).








