
DOBO,- TrendMaluku.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan pentingnya disiplin, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas bagi 239 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru menerima keputusan pengangkatan dan mengikuti pengambilan sumpah/janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026. Selasa, (29/9/2026).
Dari total 239 PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 224 orang merupakan tenaga guru dan 15 orang tenaga kesehatan. Mereka merupakan bagian dari hasil penataan tenaga non-ASN tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengambilan sumpah/janji bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pernyataan kesanggupan setiap pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap PPPK paruh waktu harus memahami bahwa tugas sebagai aparatur negara bukan hanya untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Seorang ASN dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sekadar mengisi waktu luang atau mencari nafkah untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi dituntut memahami, menguasai dan melaksanakan dengan baik tugas pokok dan fungsi yang diemban,” tegasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan tugas harus didukung ketekunan, keuletan, komitmen, integritas dan disiplin tinggi demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati juga secara khusus menyoroti kedisiplinan tenaga pendidik, terutama guru yang bertugas di kecamatan dan desa. Ia mengaku masih menemukan persoalan kehadiran tenaga guru saat melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah.
Karena itu, pemerintah daerah telah membentuk tim untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan disiplin aparatur di lingkungan pemerintahan.
“Khususnya saudara-saudara yang bertugas di kecamatan dan desa, setelah kegiatan ini saya harapkan segera kembali ke tempat tugas. Jangan lagi berada di Dobo dan melaksanakan tugas dengan baik, karena langkah-langkah penegakan disiplin akan segera dilakukan,” ujarnya.
Bupati berharap, peningkatan kedisiplinan dan kinerja para PPPK paruh waktu dapat menjadi perhatian pemerintah pusat, sehingga ke depan terbuka peluang peningkatan status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selaku pejabat pembina kepegawaian, Kaidel juga menyampaikan sejumlah instruksi kepada seluruh PPPK paruh waktu yang baru diambil sumpah/janji.
Pertama, seluruh pegawai diminta segera kembali ke lokasi penugasan, khususnya mereka yang bekerja di kecamatan dan desa, serta menjalankan tanggung jawab secara konsisten. Kedua, meningkatkan kompetensi dan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ketiga, menjaga sikap, perilaku dan kode etik sebagai aparatur negara dengan menjauhi konsumsi alkohol, narkoba, perjudian, serta berbagai tindakan yang melanggar norma dan hukum. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keempat, menghilangkan paham dan kepentingan politik praktis maupun sentimen tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan daerah.
Kelima, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, termasuk menjaga kebersihan kantor serta lingkungan kerja masing-masing dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga karakter, etika dan tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan publik.
Ia berharap momentum pengambilan sumpah/janji tersebut menjadi awal bagi peningkatan kualitas kerja dan pengabdian seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jabatan dan kepercayaan yang telah diamanatkan kepada saudara harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus demi kemajuan daerah tercinta,” tutup Kaidel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Plh Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, rohaniawan, para saksi dan seluruh PPPK paruh waktu yang mengikuti pengambilan sumpah/janji. (TM-02).









