
AMBON,- TrendMaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, gagal melakukan lobi pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, hanya karena target pembiayaan belum tercapai. Jumat, (2/10/2026).
Menurut Anos, proses pengajuan pembiayaan daerah harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengajuan, penilaian kelayakan, persetujuan hingga pencairan dana. Setiap tahapan memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda.
“Komunikasi dan lobi kepala daerah memang penting. Tetapi pembiayaan melalui PT SMI juga melalui evaluasi dan penilaian kelayakan. Karena itu, kita perlu mengetahui proses dan kendalanya sebelum menyimpulkan bahwa Gubernur gagal,” ujar Anos.
Anggota DPRD Maluku Dapil 7 itu, menegaskan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Namun, penilaian terhadap kinerja kepala daerah harus didasarkan pada fakta, termasuk kesiapan pemerintah daerah dan alasan resmi di balik keputusan lembaga pembiayaan.
Tokoh MBD – KKT itu menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai jumlah pembiayaan yang direncanakan, nilai yang diajukan, nilai yang disetujui, serta dana yang telah dicairkan.
Menurutnya, angka dalam rencana anggaran tidak otomatis menjadi persetujuan pinjaman. Begitu pula persetujuan fasilitas pembiayaan tidak serta-merta berarti dana telah dicairkan.
“Kalau ada selisih antara target dan realisasi, selisih itu harus dijelaskan. Kita perlu mengetahui apakah masih dalam proses penilaian, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, atau ada penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah. Penyebabnya harus dibuktikan melalui dokumen,” katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan, pengajuan pembiayaan daerah harus memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian kegiatan dengan perencanaan pembangunan, kelayakan proyek, serta kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Khusus proyek infrastruktur, kesiapan pelaksanaan juga menjadi faktor penting. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan lokasi kegiatan, desain, kebutuhan anggaran, kesiapan lahan, jadwal pekerjaan hingga manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Yang kita harapkan adalah pembiayaan yang menghasilkan pembangunan nyata. Karena itu, kesiapan proyek dan kemampuan membayar harus diperiksa dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Anos mengingatkan, pinjaman bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kepala daerah. Kualitas proyek, pemerataan manfaat, ketepatan pelaksanaan dan keberlanjutan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan.
Ia menilai percepatan pembangunan Maluku perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kemampuan APBD membiayai pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.
“Daerah membutuhkan percepatan pembangunan, tetapi kita juga harus menjaga kemampuan APBD untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar. Pinjaman harus dirancang agar manfaatnya sebanding dengan kewajiban yang ditanggung,” ujarnya.
Dalam konteks Maluku sebagai daerah kepulauan, Anos menyebut perencanaan proyek perlu memperhitungkan biaya distribusi material, kondisi cuaca, akses transportasi dan kebutuhan pemeliharaan di berbagai pulau.
Menurutnya, berbagai pertimbangan tersebut menentukan apakah proyek dapat diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat sesuai tujuan pembiayaannya.
Meski demikian, Anos menegaskan bahwa adanya persyaratan pembiayaan tidak menghapus tanggung jawab Gubernur sebagai kepala daerah. Hendrik Lewerissa tetap harus memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik, dokumen teknis disiapkan tepat waktu dan setiap kendala ditindaklanjuti.
“Saya mendukung langkah Bapak Hendrik Lewerissa memperjuangkan pembiayaan pembangunan Maluku. Dukungan itu disertai harapan agar pemerintah daerah menjelaskan perkembangan proses secara terbuka, termasuk kendala dan langkah penyelesaiannya,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah mempublikasikan informasi mengenai nilai pengajuan, tahapan penilaian, status persetujuan, persyaratan yang belum dipenuhi dan rencana pencairan berdasarkan dokumen resmi.
Apabila ditemukan kelemahan perencanaan atau keterlambatan administrasi, Anos menegaskan hal tersebut harus segera diperbaiki dan dipertanggungjawabkan.
DPRD Kawal Manfaat dan Beban Pembiayaan.!
Anos juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawal pembiayaan daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa membebani kemampuan keuangan daerah secara berlebihan.
Pengawasan tersebut, kata dia, harus mencakup dasar pengajuan, daftar kegiatan, perhitungan kemampuan membayar, jadwal pengembalian hingga realisasi penggunaan dana.
“DPRD perlu memperoleh penjelasan lengkap agar dapat menjalankan pengawasan secara bertanggung jawab. Masyarakat juga berhak mengetahui untuk apa pembiayaan digunakan dan bagaimana kewajibannya akan dibayar,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat tetap kritis terhadap pemerintah, sekaligus memberikan ruang bagi penjelasan yang didukung data dan dokumen resmi.
Menurut Anos, penilaian mengenai kemampuan Gubernur melakukan lobi pembiayaan baru dapat dilakukan secara objektif setelah langkah yang ditempuh, kendala yang dihadapi dan alasan resmi di balik hasil pengajuan diketahui.
“Jangan terburu-buru menyalahkan Gubernur Maluku hanya berdasarkan selisih target dan realisasi. Mari kita periksa penyebabnya. Kritik yang disertai fakta akan membantu pemerintah memperbaiki kinerja dan membantu masyarakat memahami keadaan sebenarnya,” tutup Anos. (TM-02).









