
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui penyidik Kejaksaan melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin.
Pemeriksaan terhadap dua orang pemilik toko berinisial AL dan JMT sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi PT Bipolo Gidin, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan informasi pemeriksaan saksi, berinisial AL dan JMT telah menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, diterima TrendMaluku.com, pada Kamis, (22/10/2026) membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin.
“Iya, pemeriksaan terhadap AL dan JMT sebagai saksi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT,” ujarnya.
Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Publik kini berharap dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu harus segera ditetapkan tersangka. (TM-03).







