
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin, pada Senin, (19/10/2026).
Berdasarkan informasi pemeriksaan saksi, dua orang yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AS, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017-2020, dan NEK yang bertugas di bagian ticketing PT Bipolo Gidin.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, diterima TrendMaluku.com, Senin, (19/10/2026) membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin.
“Pemeriksaan terhadap dua saksi berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT,” ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, dugaan kasus tersebut sudah di audit oleh BPK RI, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran sekitar Rp177 miliar. Kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum dilanjutkan di tingkat Kejati Maluku.
Diketahui, PT Bipolo Gidin sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dan bergerak di bidang jasa transportasi laut. Perusahaan ini mengoperasikan KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lory Amar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan, dua nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, yakni Zainudin Booy dan Wilis Ayu.
Saat ini, diketahui keduanya menduduki jabatan strategis di PT Dok Waiame. Wilis Ayu menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, sementara Zainudin Booy dipercayakan sebagai Komisaris Utama (Komut).
Publik kini berharap dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu harus segara ditetapkan tersangka. (TM-02).







