IMG_20260921_144528

TIAKUR,- TrendMaluku.com – Politisi Partai Golkar Maluku Barat Daya (MBD), Marthen Izak Tiwery, meminta DPP Partai Golkar memberikan atensi khusus terhadap verifikasi identitas Desianus Orno alias Odi Orno, menyusul adanya diskresi DPP yang memperkenankan Odi Orno maju sebagai Ketua DPD II Partai Golkar MBD.

Permintaan itu disampaikan setelah muncul dokumen resmi pada portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat nama Desianus Orno dalam struktur kepengurusan partai politik lain.

Tiwery mengatakan, berdasarkan dokumen kepengurusan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten MBD yang terdaftar di KPU melalui Surat Keputusan Pimpinan Nasional PKN Nomor 155/SK/PIMNAS-PKN/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023, nama Desianus Orno, S.Sos., M.Sci., tercantum sebagai Ketua Dewan Penasihat PKN Kabupaten MBD periode 2022-2027.

Sementara dalam Surat Diskresi DPP Partai Golkar, Desianus Orno disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.

“Persoalannya hari ini bukan sekadar apakah DPP Golkar berwenang menerbitkan diskresi atau tidak. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah fakta dan informasi mengenai keberadaan nama Desianus Orno di struktur partai lain, yakni PKN, sudah disampaikan secara utuh dan jujur kepada DPP sebelum diskresi itu ditandatangani,” tegas Tiwery kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Tiwery menyebut AD/ART dan aturan internal Partai Golkar mengatur mengenai status keanggotaan apabila seseorang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik lain.

Namun, ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan verifikasi objektif dan tidak mengambil kesimpulan sepihak. Sebab, menurutnya, pencantuman nama dalam SK kepengurusan partai lain belum serta-merta membuktikan seseorang secara sadar menerima, menjalankan, atau masih aktif dalam jabatan tersebut.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Tiwery mendesak agar sejumlah dokumen administratif diverifikasi dan dibuka secara transparan kepada publik maupun DPP Partai Golkar.

Ada empat poin yang disampaikan ke DPP Golkar untuk di teliti.!

Pertama, apakah pernah ada surat resmi pengunduran diri Desianus Orno dari PKN. Kedua, apakah PKN pernah menerbitkan SK pembatalan atau pencabutan atas kedudukan Desianus Orno.

Ketiga, apakah Desianus Orno pernah mengajukan keberatan resmi terhadap pencantuman namanya dalam SK PKN. Keempat, apakah seluruh fakta administratif tersebut telah diteliti dan menjadi bahan pertimbangan DPP Partai Golkar dalam memproses surat diskresi.

“Kami tidak sedang menuduh DPP Partai Golkar. Justru kami ingin menjaga kehormatan keputusan DPP. Karena terdapat dokumen resmi yang perlu diklarifikasi, maka dasar informasi yang digunakan dalam penerbitan diskresi harus diverifikasi secara terbuka,” ujar Tiwery.

Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi mendalam ditemukan fakta penting yang tidak disampaikan kepada pimpinan pusat, maka menurutnya surat diskresi tersebut patut ditinjau kembali sesuai mekanisme dan aturan organisasi.

“Keputusan besar organisasi harus berdiri di atas informasi yang benar, akurat, dan lengkap. Ini penting agar Ketua DPD Golkar MBD yang terpilih kedepan memiliki keabsahan mutlak tanpa dibayangi cacat hukum organisasi di kemudian hari,” tandasnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *