
TIAKUR,- TrendMaluku.com – Dinamika Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) semakin kompleks. Hingga Selasa (22/9/2026), muncul perbedaan mendasar terkait peserta yang memiliki hak suara serta proses penetapan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.
Musda IV yang berlangsung sejak 17 September 2026 itu diwarnai perdebatan mengenai keabsahan kepengurusan Pimpinan Kecamatan (PK) yang dijadikan dasar dalam menentukan peserta sekaligus pemilik hak suara.
Dalam salah satu forum, Desianus Odie Orno disebut telah ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten MBD dengan menggunakan data kepengurusan PK yang tercatat dalam SIPOL.
Namun, proses tersebut mendapat keberatan dari kelompok peserta Musda. Mereka menilai forum penetapan belum memenuhi kuorum berdasarkan pemilik suara yang mereka anggap sah sesuai hasil Musyawarah Kecamatan dan mekanisme organisasi Partai Golkar.
Kelompok tersebut berpandangan, data SIPOL merupakan administrasi kepartaian untuk kepentingan sistem informasi partai politik dan tidak serta-merta menggantikan produk organisasi berupa hasil Musyawarah Kecamatan maupun Surat Keputusan kepengurusan yang menjadi dasar penentuan peserta Musda.
14 Pemilik Suara Tetapkan Johand Mose.!
Di sisi lain, sebanyak 13 PK yang menyatakan diri sebagai pemilik suara sah bersama satu unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan, dengan total 14 suara, menyatakan dukungan sekaligus menetapkan Johand Alexius Mose sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.
Dukungan terhadap Johand Mose disebut bukan baru muncul saat Musda berlangsung. Sebelum pelaksanaan Musda, tim Johand Mose telah menyampaikan bahwa kandidat tersebut mengantongi dukungan dari 13 PK serta satu unsur organisasi pendiri/didirikan.
Dengan adanya dua proses penetapan tersebut, Musda IV Golkar MBD kini menghadapi persoalan yang membutuhkan penegasan organisasi secara jelas berdasarkan AD/ART, peraturan organisasi dan dokumen kepengurusan yang berlaku.
Persoalan utama dalam dinamika ini bukan semata-mata mengenai siapa yang ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar MBD. Lebih mendasar, persoalannya menyangkut siapa yang secara organisatoris memiliki hak suara serta apakah forum pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan kuorum.
Karena itu, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa secara terbuka, antara lain Surat Keputusan hasil Musyawarah Kecamatan masing-masing kecamatan, masa bakti setiap kepengurusan PK, dasar penggunaan data SIPOL dalam menentukan peserta Musda, daftar hadir dan jumlah pemilik suara saat pengambilan keputusan, ketentuan kuorum dalam tata tertib Musda dan peraturan organisasi, serta berita acara setiap tahapan persidangan dan penetapan.
DPP Partai Golkar diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan rangkaian pelaksanaan Musda IV Golkar MBD untuk kemudian memberikan penegasan organisasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Musda diharapkan menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi organisasi dan tidak meninggalkan persoalan baru di tengah kader.
Golkar MBD membutuhkan kepastian organisasi, persatuan dan konsolidasi. Karena itu, perbedaan yang muncul perlu dikembalikan pada aturan, dokumen organisasi dan forum pengambilan keputusan yang memenuhi ketentuan kuorum. (TM-02).









